Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

M Nurhadi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
Kementerian BUMN (instagram/@kementerianbumn)

Suara.com - Belakangan ini, beredar kabar bahwa beberapa kementerian di Indonesia akan mengalami perubahan status atau yang populer disebut "turun kasta" menjadi badan atau lembaga.

Salah satu yang paling santer terdengar adalah Kementerian BUMN, yang akan segera bertransformasi.

Perubahan ini lantas menimbulkan satu pertanyaan mendasar yang sering diajukan: Apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian BUMN akan ikut turun setelah statusnya berganti menjadi badan?

Kekhawatiran ini terasa wajar. Sebab, status kementerian yang selama ini menjadi payung bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan hilang.

Nantinya, Kementerian BUMN akan memiliki nama dan status baru, menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini akan berjalan seiring dengan dibentuknya lembaga baru lain, yaitu Badan Pengelola Investasi Danantara.

Perubahan status ini secara resmi tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang direvisi.

Dalam prosesnya, pegawai Kementerian BUMN yang berstatus ASN akan dipindahkan ke BP BUMN.

Jaminan Status Kepegawaian ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa setiap ASN yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN akan dipindahkan ke BP BUMN yang baru terbentuk.

baca juga

Perpindahan ini tidak akan mengubah status kepegawaian mereka sebagai ASN. Alasannya, BP BUMN pada dasarnya masih termasuk dalam golongan lembaga pemerintah.

Berdasarkan data terakhir pada tahun 2024, tercatat ada sebanyak 506 orang yang bekerja sebagai ASN di Kementerian BUMN.

Dari sisi struktur kelembagaan, sebenarnya BP BUMN masih berada di tingkatan yang setara dengan kementerian.

Hanya saja, fungsi pengawasan terhadap BUMN yang sebelumnya mereka miliki kini telah berpindah, karena diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

Gaji Tetap Dijamin Kompetitif

Lalu, bagaimana dengan pembahasan gaji?

Saat ini, belum ada pernyataan atau keputusan resmi yang membahas secara langsung mengenai besaran gaji yang akan diterima ASN di BP BUMN.

Pergantian status dari kementerian menjadi badan memang masih menyisakan banyak tanda tanya soal kompensasi. Namun, pembahasan masih terus dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat bagi seluruh pihak.

Jika kita melihat pada skema gaji ASN di lembaga atau badan pemerintah lain, gaji yang diterima tidak kecil. Sebagai contoh, pada Badan Gizi Nasional (BGN), gaji pokok yang diterima untuk PNS Golongan III (lulusan S1/D4) berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.

Perlu diketahui, pendapatan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Penghasilan mereka juga ditambah dengan variabel tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan lain yang menjadi hak setiap ASN.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada golongan kepegawaian dan kebijakan masing-masing badan tempat ASN bertugas.

Dengan demikian, sangat mungkin besaran gaji dan tunjangan yang diterima di BP BUMN akan berbeda dengan BGN.

Nantinya, besaran kompensasi ini akan sangat bergantung pada kebijakan spesifik yang ditetapkan oleh BP BUMN itu sendiri, yang akan diputuskan oleh ketua badan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Poin Kunci Revisi UU BUMN

Perubahan status ini didasarkan pada beberapa poin penting hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait revisi UU BUMN, yang meliputi:

  1. Penghapusan Kementerian BUMN: Lembaga ini akan dihapus dan diganti dengan lembaga baru, yang kemudian diketahui akan menggunakan nomenklatur BP BUMN.
  2. Larangan Rangkap Jabatan: Tidak boleh ada rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di BUMN. Aturan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara pejabat negara dan pengelola bisnis BUMN.
  3. Status Penyelenggara Negara: Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Status ini menjamin mereka tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik, sekaligus menolak pasal dalam draft lama yang ingin menghapus status tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!

Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Menkeu Purbaya Tuding TKD Jadi Ajang Penyelewengan, Para Gubernur Teriak: Bikin Repot!

Menkeu Purbaya Tuding TKD Jadi Ajang Penyelewengan, Para Gubernur Teriak: Bikin Repot!

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:39 WIB

Gaji Magang Hub Kemnaker Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Ini Cara Daftarnya!

Gaji Magang Hub Kemnaker Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Ini Cara Daftarnya!

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:51 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×