-
Ekonomi kripto berpotensi sumbang Rp 260,36 triliun kepada PDB nasional
-
Transaki kripto 2024 naik 335 persen, Indonesia peringkat ketiga adopsi global
-
Platform ilegal rugikan pajak Rp 1-1,7 triliun, perlu penindakan tegas
Suara.com - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap potensi besar ekonomi kripto terhadap perekonomian nasional.
Dalam studi bertajuk 'Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia' LPEM menyebutkan, jika seluruh transaksi aset kripto beralih ke platform legal, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa mencapai Rp 260,36 triliun, atau sekitar 1,18 persen dari PDB nasional.
Temuan ini disampaikan dalam acara diseminasi hasil studi yang digelar di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Acara ini menghadirkan pembicara lintas sektor, mulai dari peneliti LPEM Prani Sastiono, Ph.D., pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, hingga pelaku industri seperti AFTECH, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), dan CFX sebagai bursa aset kripto nasional.

Menurut LPEM FEB UI, nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada 2024 mencapai Rp 650,61 triliun, naik lebih dari 335 persen dibanding tahun sebelumnya. Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto.
Per Juli 2025, total transaksi telah menembus Rp 276,54 triliun dengan 16,5 juta akun terdaftar.
Namun, di balik pertumbuhan pesat itu, masih terdapat sejumlah tantangan besar, terutama maraknya platform ilegal dan adaptasi regulasi setelah kewenangan pengawasan aset kripto resmi beralih ke OJK.
"Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal," ujar Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono sepert dikutip, Jumat (10/10/2025).
Studi juga mencatat, pada 2024 perdagangan aset kripto di platform legal menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 620 miliar dan berkontribusi 0,32 persen terhadap PDB nasional atau senilai Rp 70,04 triliun, serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja.
Sebaliknya, perdagangan di platform ilegal diperkirakan 1,67–2,66 kali lebih besar dari platform legal, menyebabkan potensi kehilangan pajak hingga Rp1–1,7 triliun.
Baca Juga: Apa yang Mendorong Harga Solana (SOL) Melonjak?
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, juga menyebut studi ini sebagai validasi atas kontribusi besar ekosistem kripto legal terhadap ekonomi nasional.
"Kami akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen serta pentingnya bertransaksi di platform legal. Selain itu, kami akan mengakselerasi inovasi produk seperti derivatif dan tokenisasi aset riil," katanya.
LPEM FEB UI menegaskan bahwa pertumbuhan industri kripto harus didukung oleh kebijakan strategis dan kolaborasi multipihak, termasuk penegakan terhadap platform ilegal, peningkatan variasi aset seperti stablecoin dan tokenisasi, serta kampanye literasi keuangan digital yang masif.