Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.
Rencana pemutihan ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terbebani utang iuran dapat kembali aktif menikmati layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa perlu melunasi utang lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa program pemutihan ini difokuskan pada masyarakat miskin yang riwayat kepesertaannya sempat bermasalah.
Kategori yang dimaksud yaitu sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai Pemerintah Daerah (Pemda).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan data cleansing dan memperluas cakupan peserta aktif.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan intensif antara BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), beberapa poin utama telah ditetapkan.
Berikut adalah 5 Fakta Kunci Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat:
1. Sasaran Utama: Peserta Miskin yang Beralih Status ke PBI/PBPU Pemda
Pemutihan ini secara spesifik menargetkan peserta yang tidak mampu secara ekonomi. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan status dari peserta mandiri (yang menunggak) menjadi peserta yang iurannya sudah dibayarkan oleh negara atau pemerintah daerah (PBI atau PBPU Pemda).
2. Batasan Tunggakan yang Dihapus Maksimal 24 Bulan (Dua Tahun)
Poin penting yang menjadi sorotan adalah batasan tunggakan yang akan dihapus. Meskipun seorang peserta mungkin memiliki tunggakan iuran yang terjadi sejak lama (misalnya sejak tahun 2014), BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tunggakan yang dihapus maksimal hanya 24 bulan atau dua tahun.
Ghufron Mukti menjelaskan bahwa institusinya tidak bisa menghapus keseluruhan tunggakan karena hal itu akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Batasan dua tahun ini menjadi solusi tengah untuk membersihkan beban utang lama.
3. Landasan Kriteria Penerima Menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Agar kebijakan pemutihan ini tepat sasaran, penentuan kriteria penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aturan teknis yang sedang dirumuskan akan menetapkan bahwa penerima pemutihan adalah mereka yang berada di desil ekonomi 1 hingga 4.
Penggunaan DTSEN memastikan bahwa dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk membantu segmen masyarakat yang paling membutuhkan.
4. Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun dalam APBN 2026
Komitmen pemerintah untuk menyukseskan pemutihan tunggakan ini dibuktikan dengan alokasi dana yang masif.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program pemutihan BPJS Kesehatan ini, sesuai dengan arahan Presiden.
Alokasi dana ini menjadi jaminan bahwa program pemutihan akan berjalan secara berkelanjutan.
5. Tujuan Akhir: Peserta Miskin Dapat Kembali Aktif dan Menikmati Layanan JKN
Tujuan utama kebijakan penghapusan tunggakan ini bersifat sosial dan fundamental: memastikan peserta miskin dan tidak mampu bisa kembali aktif menikmati layanan Program JKN tanpa harus terbebani utang iuran masa lalu yang membuat status kepesertaan mereka nonaktif. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di sisi lain, juga menekankan bahwa seiring dengan pemberian bantuan ini, BPJS Kesehatan diminta untuk terus memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran, terutama dalam program-program kesehatan yang masih dinilai belum optimal.
Meski masih menunggu regulasi final, sinyal kuat dari pemerintah ini memberikan harapan besar bagi jutaan peserta JKN yang selama ini terhalang oleh tunggakan iuran.
Kontributor : Rizqi Amalia