Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 11 November 2025 | 08:32 WIB
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Harianto)
baca 10 detik
  • Jusuf Kalla (JK) yang diwakili PT Hadji Kalla, melawan Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merebutkan tanah seluas 16,4 hektare.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan rumitnya kasus yang disebutnya sebagai "produk tahun 1990-an" yang kembali muncul ke permukaan.
  • Nusron menegaskan akar sengketa ini adalah adanya dua dasar hak yang tumpang tindih pada bidang tanah yang sama.

Suara.com - Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan elit Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan nasional setelah terungkap melibatkan dua konglomerasi besar yakni pihak Jusuf Kalla (JK) yang diwakili PT Hadji Kalla, melawan Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan rumitnya kasus yang disebutnya sebagai "produk tahun 1990-an" yang kembali muncul ke permukaan. Nusron menegaskan akar sengketa ini adalah adanya dua dasar hak yang tumpang tindih pada bidang tanah yang sama.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah sengketa tersebut memiliki status ganda, pertama Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996, berlaku hingga 2036, kedua Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk (afiliasi Lippo Group), yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak era 1990-an.

Selain dua entitas besar tersebut, sengketa ini juga melibatkan gugatan dari pihak Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Nusron menjelaskan, meskipun GMTD pernah memenangkan putusan pengadilan tahun 2000 melawan Manyombalang, putusan tersebut secara hukum hanya mengikat para pihak yang berperkara, tidak secara otomatis membatalkan hak pihak lain, termasuk PT Hadji Kalla yang memiliki dasar penerbitan berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan men-generalisasi satu putusan," jelas Nusron dalam keterangannya Senin (11/11/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa kementeriannya berdiri di atas hukum dan tidak berpihak kepada siapa pun. Fokus utama saat ini adalah memastikan objek tanah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar (sesuai putusan inkracht) benar-benar sesuai dengan data pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan sudah mengirim surat kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi teknis agar tidak terjadi salah objek saat eksekusi.

Nusron menilai, terungkapnya kasus lama ini justru menjadi momentum emas untuk pembenahan sistem pertanahan.

"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," pungkas Nusron, menekankan pentingnya digitalisasi dan sinkronisasi peta untuk mencegah terbitnya sertifikat ganda di masa depan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD

Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 08:28 WIB

JK: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jangan Masyarakat Jadi Korban!

JK: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jangan Masyarakat Jadi Korban!

Video | Senin, 10 November 2025 | 17:45 WIB

Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!

Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!

News | Senin, 10 November 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39 WIB

Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah

Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:37 WIB

Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun

Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

×