3. Penaksiran Emas oleh Petugas
Serahkan KTP dan emas batangan Anda kepada petugas. Petugas Penaksir Pegadaian akan melakukan pemeriksaan dan penilaian detail terhadap emas Anda.
Proses ini meliputi pengecekan berat, kadar kemurnian, dan keasliannya. Hasil taksiran ini akan menentukan nilai pinjaman (plafon) maksimal yang dapat Anda terima.
4. Konfirmasi dan Persetujuan Pinjaman
Setelah proses taksiran selesai, petugas akan menyampaikan nilai pinjaman yang bisa Anda ambil, beserta rincian biaya sewa modal (bunga) dan jangka waktu pinjaman (tenor).
Sewa modal di Pegadaian umumnya dihitung per 15 hari. Jika Anda setuju dengan tawaran pinjaman tersebut, Anda akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG/SBR)
Anda akan diminta menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) untuk layanan konvensional atau Surat Bukti Rahn (SBR) untuk layanan Syariah. Dokumen ini adalah bukti resmi Anda melakukan transaksi gadai dan menjadi dokumen penting untuk penebusan atau perpanjangan di kemudian hari. Simpan SBG/SBR ini baik-baik.
6. Pencairan Dana
Dana pinjaman akan segera dicairkan. Anda bisa memilih untuk menerima uang pinjaman secara tunai atau ditransfer langsung ke rekening bank Anda.
Menggadaikan emas batangan di Pegadaian adalah solusi cepat dan aman untuk kebutuhan dana mendesak. Dengan persyaratan yang minimal (KTP dan emas), proses yang sederhana, dan jaminan keamanan penyimpanan emas, Anda dapat memperoleh dana segar tanpa perlu khawatir kehilangan aset investasi Anda.
Selalu pastikan Anda memahami jangka waktu dan biaya yang berlaku agar proses gadai berjalan lancar hingga pelunasan.
Kontributor : Rizqi Amalia