Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 November 2025 | 20:40 WIB
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
Ilustrasi (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Pembayaran rapel kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif akan dicairkan mulai November 2025.
  • Dasar hukum pencairan rapel gaji ini adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
  • Pensiunan belum dapat menerima rapel gaji bersamaan karena masih menunggu penyelesaian regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen.

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia akhirnya dapat menyambut baik kabar yang telah dinantikan: pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2025 akan mulai dicairkan pada November 2025.

Kebijakan penyesuaian gaji ini merupakan tindak lanjut resmi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji pokok bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta para pejabat negara.

Kabar pencairan ini disambut antusias, mengingat kebijakan tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak pertengahan tahun, yang berarti ada periode penantian selama lebih dari empat bulan.

Sebelum membahas detail teknis pembayaran, penting untuk memahami dasar hukum dan mekanisme resminya.

Mekanisme Pencairan Rapel Gaji ASN Aktif

Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa pencairan rapel kenaikan gaji bagi ASN aktif akan dilakukan mulai bulan November 2025.

Rapel ini akan berlaku surut (back-dated) untuk dua bulan sebelumnya, yaitu gaji bulan Oktober dan November 2025.

Hak rapel ini diberikan kepada seluruh ASN aktif, yang meliputi PNS dan PPPK, yang statusnya tercatat dalam data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun resmi media sosialnya menegaskan informasi ini pada Selasa, 5 November 2025. Dalam unggahan tersebut, Kemenkeu memastikan bahwa:

Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya

“Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”

Informasi tersebut juga disertai penjelasan teknis bahwa rapel dua bulan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok ASN untuk bulan November.

Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di instansi daerah, proses pencairan dana ini akan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari masing-masing Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Meskipun demikian, pemerintah pusat menjamin bahwa seluruh hak kenaikan gaji ASN akan disalurkan selambat-lambatnya pada akhir November 2025.

Kabar Gaji Pensiunan

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit mencakup kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan (PNS, TNI, dan Polri), realisasi pembayaran kenaikan gaji bagi para pensiunan belum dapat dilakukan serentak pada bulan November.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI