Suara.com - Mimpi punya rumah seringkali terhalang cicilan KPR yang terasa memberatkan. Jangan khawatir, karena ada solusi cerdas yang bisa Anda pertimbangkan, yaitu Take Over KPR BRI.
Proses ini bisa membuat angsuran bulanan Anda menjadi lebih kecil, bahkan jangka waktu kredit (tenor) bisa diperpendek, lho!
Nikmati kemudahan pindah kredit rumah (take over) ke BRI dengan suku bunga spesial dan tenor fleksibel yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, Anda juga berkesempatan mendapatkan dana tambahan dari kenaikan nilai agunan yang bisa digunakan untuk keperluan apapun.
Apa Itu Take Over Rumah?
Secara sederhana, Take Over KPR adalah proses pengalihan atau pemindahan cicilan kredit rumah.
Ini maksudnya Anda bisa memindahkan kredit dari bank lama Anda ke BRI (Take Over Antar Bank), yang biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dan penawaran yang lebih baik.
Selain itu, take over juga bisa dilakukan dalam skema Take Over Jual Beli, di mana Anda membeli rumah yang KPR-nya masih berjalan dari pemilik sebelumnya dan melanjutkan cicilan KPR tersebut atas nama Anda sendiri.
Di KPR BRI, Anda juga bisa melakukan Take Over Top Up atau Top Up saja. Ini artinya, Anda dapat memanfaatkan kenaikan nilai agunan untuk pengajuan top up kredit, di mana selisih antara plafon awal dengan plafon Take Over dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
KPR BRI juga menerima objek pinjaman berupa Rumah tapak, Apartemen/Rumah susun, dan Rumah kantor/rumah toko.
Baca Juga: Pemerataan Ekonomi, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
Tahapan Take Over yang Aman ke KPR BRI
Proses take over KPR yang paling aman dan sah di mata hukum adalah dengan melibatkan bank secara resmi. Di KPR BRI, prosesnya dirancang agar lebih praktis dan mudah.
Prosedur umumnya mirip dengan pengajuan KPR baru, dengan melibatkan penilaian ulang (re-appraisal) dan proses kredit ulang oleh pihak bank.
Adapun tahapan umum dalam take over KPR resmi di BRI adalah:
1. Pengajuan dan Persetujuan: Anda mengajukan permohonan take over KPR ke BRI. Bank akan melakukan analisis kredit untuk menilai kelayakan Anda.
2. Penilaian Ulang Jaminan: Bank BRI akan melakukan penilaian ulang (re-appraisal) atas properti (rumah, apartemen/rumah susun, ruko/rukan) yang menjadi objek KPR.
3. Pelunasan Utang Lama: Jika pengajuan disetujui, BRI akan melunasi sisa utang KPR Anda di bank lama.
4. Akad Kredit Baru: Anda menandatangani perjanjian kredit baru dengan BRI, dan status sertifikat properti akan aman secara legal.