Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?

M Nurhadi

Selasa, 25 November 2025 | 19:50 WIB
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?
Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

Suara.com - Dunia kepegawaian di Indonesia kembali menghadapi kabar penting terkait nasib tenaga non-ASN.

Dalam perkembangan terbaru pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), muncul kesepakatan yang cukup mengejutkan: Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan ditiadakan.

Kabar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema tersebut sebagai "sekoci penyelamat".

Namun, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah strategis untuk menata ulang manajemen ASN agar lebih profesional dan efisien.

Kembali ke Dua Jenis ASN Utama

Berdasarkan draf terbaru revisi UU ASN, pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk mengembalikan struktur kepegawaian negara ke dalam dua pilar utama yang tegas, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, telah mengonfirmasi hal ini. Kesepakatan ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi istilah "PPPK Paruh Waktu" dalam nomenklatur kepegawaian permanen di masa depan.

Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi dan memastikan tidak ada ketidakjelasan status bagi para abdi negara.

PPPK Khusus untuk Kalangan Profesional

baca juga

Perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah dikembalikannya "ruh" atau tujuan asli dari pembentukan PPPK. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK difokuskan sebagai solusi massal untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, ke depannya arah kebijakan akan berubah total.

Formasi PPPK nantinya akan dikunci khusus untuk kalangan profesional. Artinya, posisi ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki keahlian spesifik, kepakaran khusus, atau kompetensi tinggi yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.

Konsekuensi dari kebijakan ini adalah standar rekrutmen yang akan semakin ketat. Seleksi PPPK tidak lagi sekadar formalitas, melainkan akan menerapkan standar tinggi dengan ambang batas nilai (passing grade) yang ketat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa mereka yang masuk sebagai PPPK benar-benar tenaga ahli yang siap mendongkrak kinerja birokrasi.

Bagaimana Nasib Konsep "Paruh Waktu"?

Lantas, mengapa skema PPPK Paruh Waktu yang sempat ramai dibicarakan kini ditiadakan?

Perlu dipahami bahwa skema "paruh waktu" sebenarnya didesain sebagai mekanisme transisi atau penyelamatan sementara. Skema ini awalnya dibuat agar tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi tidak kehilangan pekerjaan atau diberhentikan massal.

Namun, dalam skenario jangka panjang revisi UU ASN, status ini tidak akan dipelihara selamanya. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  • Penyelamatan Sementara: Honorer masuk ke keranjang paruh waktu agar tetap bekerja.
  • Kenaikan Status: Ketika pemerintah daerah (Pemda) memiliki anggaran dan formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu tersebut akan diusulkan naik status.
  • Penghapusan Bertahap: Secara otomatis, seiring berjalannya waktu dan tersedianya formasi, status paruh waktu akan habis karena pegawainya telah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, penghapusan istilah PPPK Paruh Waktu dalam UU bukan berarti membuang tenaga honorer, melainkan sebuah desain sistem di mana target akhirnya adalah semua pegawai memiliki status yang jelas dan penuh (full-time).

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 18:07 WIB

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

News | Selasa, 25 November 2025 | 16:41 WIB

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 13:15 WIB

Terkini

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 10:04 WIB

Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116

Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:38 WIB

IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor

IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:19 WIB

Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang

Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:11 WIB

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:02 WIB

Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi

Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:57 WIB

Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian

Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:40 WIB

Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional

Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:35 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:21 WIB

Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan

Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:14 WIB

×