Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

M Nurhadi

Selasa, 25 November 2025 | 18:07 WIB
Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?
Ilustrasi (Pixabay)

Suara.com - Belum genap dua tahun berjalan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan segera mengalami revisi.

Undang-undang yang menggantikan aturan lama tahun 2014 ini, kini menjadi sorotan kembali di Senayan.

Awalnya, usulan revisi yang digaungkan oleh Komisi II DPR RI bertujuan untuk menata ulang fleksibilitas pejabat Echelon II. DPR menginginkan agar pejabat setingkat ini berstatus sebagai pegawai pusat, sehingga mereka bisa dirotasi atau dipindahkan lintas daerah di seluruh Indonesia guna pemerataan kinerja.

Namun, seiring berjalannya diskusi, bola salju pembahasan justru melebar ke isu yang sangat sensitif dan dinanti banyak orang: Nasib dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai poin-poin krusial dalam revisi ini yang perlu Anda ketahui:

1. Mengembalikan PPPK ke Fungsi Awal: Khusus Profesional

Salah satu perubahan paling signifikan yang dibocorkan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, adalah rencana pemerintah untuk mengembalikan fungsi PPPK ke desain awalnya.

Selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK lebih banyak difungsikan sebagai "sekoci penyelamat" untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN. Namun, dalam revisi UU ASN mendatang, hal ini akan berubah total.

  • Hanya untuk Kalangan Ahli: Nantinya, formasi PPPK hanya akan dibuka untuk kalangan profesional atau pakar yang memiliki keahlian spesifik (spesialis). Posisi ini disediakan untuk mengisi kekosongan talenta yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS yang ada.
  • Standar Tinggi: Karena ditujukan untuk para ahli, proses seleksinya tidak akan main-main. Rekrutmen akan menerapkan standar tinggi dengan passing grade yang ketat.
  • Bukan Lagi Jalur Honorer: Pemerintah berasumsi bahwa masalah jutaan tenaga honorer akan tuntas pada tahun ini melalui mekanisme pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Artinya, di masa depan, tidak ada lagi rekrutmen PPPK yang dikhususkan sekadar untuk menampung honorer.

2. ASN Hanya Ada PNS dan PPPK Profesional

baca juga

Pasca-revisi nanti, struktur kepegawaian pemerintah akan menjadi sangat jelas dan tegas. Hanya akan ada dua jenis pegawai:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil): Sebagai pegawai tetap pemerintah.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Sebagai tenaga profesional kontrak dengan keahlian khusus.

Dengan skema ini, status PPPK justru akan diperkuat. Mereka bukan lagi dianggap sebagai pegawai "kelas dua", melainkan tenaga ahli yang direkrut karena kompetensinya yang unggul dan sangat dibutuhkan negara.

3. Polemik Alih Status: Bisakah PPPK Menjadi PNS?

Isu lain yang tak kalah panas adalah tuntutan agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa tes. Hal ini menjadi salah satu aspirasi yang masuk ke meja Komisi II DPR. Namun, realitasnya mungkin tidak seindah harapan.

Senada dengan aturan yang berlaku, Wakil Kepala BKN dan MenPANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun PPPK berpeluang menjadi PNS, mereka wajib mengikuti tahapan seleksi atau tes layaknya pelamar umum. Tidak ada mekanisme otomatis.

Di internal DPR pun belum satu suara. Wakil Ketua Komisi II, Zuldikar Arse Sadikin, sepakat bahwa harus ada tes sesuai aturan merit sistem.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf, memberikan sedikit harapan dengan menyebut peluang alih status itu tetap terbuka, asalkan pemerintah menyetujuinya. DPR tidak bisa memutuskan hal ini secara sepihak tanpa lampu hijau dari eksekutif.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

News | Selasa, 25 November 2025 | 16:41 WIB

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 13:15 WIB

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:02 WIB

Terkini

141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin

141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP

Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:12 WIB

Purbaya Mau Anggaran MBG Dipangkas Lagi Tahun Ini Setelah Efisiensi Jadi Rp 229 T

Purbaya Mau Anggaran MBG Dipangkas Lagi Tahun Ini Setelah Efisiensi Jadi Rp 229 T

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:11 WIB

×