Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

M Nurhadi

Selasa, 25 November 2025 | 18:07 WIB
Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?
Ilustrasi (Pixabay)

Suara.com - Belum genap dua tahun berjalan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan segera mengalami revisi.

Undang-undang yang menggantikan aturan lama tahun 2014 ini, kini menjadi sorotan kembali di Senayan.

Awalnya, usulan revisi yang digaungkan oleh Komisi II DPR RI bertujuan untuk menata ulang fleksibilitas pejabat Echelon II. DPR menginginkan agar pejabat setingkat ini berstatus sebagai pegawai pusat, sehingga mereka bisa dirotasi atau dipindahkan lintas daerah di seluruh Indonesia guna pemerataan kinerja.

Namun, seiring berjalannya diskusi, bola salju pembahasan justru melebar ke isu yang sangat sensitif dan dinanti banyak orang: Nasib dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai poin-poin krusial dalam revisi ini yang perlu Anda ketahui:

1. Mengembalikan PPPK ke Fungsi Awal: Khusus Profesional

Salah satu perubahan paling signifikan yang dibocorkan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, adalah rencana pemerintah untuk mengembalikan fungsi PPPK ke desain awalnya.

Selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK lebih banyak difungsikan sebagai "sekoci penyelamat" untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN. Namun, dalam revisi UU ASN mendatang, hal ini akan berubah total.

  • Hanya untuk Kalangan Ahli: Nantinya, formasi PPPK hanya akan dibuka untuk kalangan profesional atau pakar yang memiliki keahlian spesifik (spesialis). Posisi ini disediakan untuk mengisi kekosongan talenta yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS yang ada.
  • Standar Tinggi: Karena ditujukan untuk para ahli, proses seleksinya tidak akan main-main. Rekrutmen akan menerapkan standar tinggi dengan passing grade yang ketat.
  • Bukan Lagi Jalur Honorer: Pemerintah berasumsi bahwa masalah jutaan tenaga honorer akan tuntas pada tahun ini melalui mekanisme pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Artinya, di masa depan, tidak ada lagi rekrutmen PPPK yang dikhususkan sekadar untuk menampung honorer.

2. ASN Hanya Ada PNS dan PPPK Profesional

baca juga

Pasca-revisi nanti, struktur kepegawaian pemerintah akan menjadi sangat jelas dan tegas. Hanya akan ada dua jenis pegawai:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil): Sebagai pegawai tetap pemerintah.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Sebagai tenaga profesional kontrak dengan keahlian khusus.

Dengan skema ini, status PPPK justru akan diperkuat. Mereka bukan lagi dianggap sebagai pegawai "kelas dua", melainkan tenaga ahli yang direkrut karena kompetensinya yang unggul dan sangat dibutuhkan negara.

3. Polemik Alih Status: Bisakah PPPK Menjadi PNS?

Isu lain yang tak kalah panas adalah tuntutan agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa tes. Hal ini menjadi salah satu aspirasi yang masuk ke meja Komisi II DPR. Namun, realitasnya mungkin tidak seindah harapan.

Senada dengan aturan yang berlaku, Wakil Kepala BKN dan MenPANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun PPPK berpeluang menjadi PNS, mereka wajib mengikuti tahapan seleksi atau tes layaknya pelamar umum. Tidak ada mekanisme otomatis.

Di internal DPR pun belum satu suara. Wakil Ketua Komisi II, Zuldikar Arse Sadikin, sepakat bahwa harus ada tes sesuai aturan merit sistem.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf, memberikan sedikit harapan dengan menyebut peluang alih status itu tetap terbuka, asalkan pemerintah menyetujuinya. DPR tidak bisa memutuskan hal ini secara sepihak tanpa lampu hijau dari eksekutif.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

News | Selasa, 25 November 2025 | 16:41 WIB

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 13:15 WIB

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:02 WIB

Terkini

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

×