Baca 10 detik
- Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem antrian daring melalui Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran bantuan pangan bersubsidi KJP.
- Tujuan utama sistem ini adalah menciptakan proses pengambilan bantuan pangan yang nyaman dan terstruktur bagi penerima.
- Pendaftaran memerlukan dokumen seperti KTP, KK, dan KJP, serta dapat dilakukan daring antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Ketentuan Penting Pendaftaran Antrian
Penerima manfaat perlu mencatat beberapa ketentuan penting terkait pendaftaran antrian ini:
Batas Waktu Pendaftaran: Pendaftaran antrian KJP dibuka dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Batasan Akses: Satu nomor KTP hanya bisa digunakan satu kali dalam sehari untuk mendaftar antrian.
Dengan adanya sistem antrian KJP secara online, masyarakat Jakarta kini dapat memperoleh bantuan sembako bersubsidi dengan lebih efektif tanpa harus terjebak dalam antrean fisik yang panjang.
Pastikan Anda mendaftar tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pengambilan bantuan.