Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 15 Desember 2025 | 14:47 WIB
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
Ilustrasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan aturan baru yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kualitas pembentukan harga saham. Foto Suara.com
  • BEI secara resmi meluncurkan aturan baru yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kualitas pembentukan harga saham.
  • BEI menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period atau larangan pembatalan pesanan saham pada periode waktu tertentu.
  • Langkah untuk meminimalkan potensi manipulasi yang merusak integritas pasar, terutama pada jam-jam perdagangan krusial.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan aturan baru yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan kualitas pembentukan harga saham.

Mulai hari ini, Senin (15/12/2025), BEI menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period atau larangan pembatalan pesanan saham pada periode waktu tertentu.

Langkah tegas ini diambil untuk meminimalkan potensi manipulasi yang merusak integritas pasar, terutama pada jam-jam perdagangan krusial.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi aturan ini adalah bagian dari Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan," ungkap Jeffrey dalam keterangan resminya.

Berdasarkan aturan baru ini, pembatalan pesanan jual atau beli saham tidak dapat dilakukan pada dua sesi terpenting perdagangan yakni Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).

Meskipun pembatalan dilarang pada periode tersebut, investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan jual atau beli yang baru.

Larangan pembatalan ini menyasar praktik spoofing, di mana pelaku pasar memasukkan pesanan dalam jumlah besar tanpa niat eksekusi. Pesanan ini dimasukkan hanya untuk mengelabui investor lain agar melihat adanya permintaan (atau penawaran) palsu, lalu dibatalkan mendadak sebelum harga benar-benar terbentuk. Dengan aturan baru ini, bandar yang mencoba spoofing terpaksa menanggung risiko transaksinya dieksekusi, sehingga praktik curang ini diharapkan hilang.

Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor ritel. Aturan ini dipercaya dapat meningkatkan kredibilitas harga saham, membuatnya lebih wajar, dan transparan dari campur tangan manipulatif.

Setelah melalui serangkaian uji teknis dan sosialisasi dengan Anggota Bursa (AB) lokal maupun asing, BEI berharap kebijakan strategis ini dapat meningkatkan kualitas, transparansi, dan integritas pembentukan harga.

“Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” pungkas Jeffrey.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan

IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 09:30 WIB

Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?

Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?

Bisnis | Minggu, 14 Desember 2025 | 16:49 WIB

BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen

BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen

Bisnis | Minggu, 14 Desember 2025 | 09:39 WIB

Terkini

BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal

BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine

Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:11 WIB

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:30 WIB

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB