Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Harga Emas Antam Hari Ini Berkisar 2,4 Jutaan per Gram, Sulit Menguat?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:42 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Berkisar 2,4 Jutaan per Gram, Sulit Menguat?
Emas antam [Dokumentasi ANTM].
  • Harga emas Antam pada Selasa, 16 Desember, terpantau stabil; harga jual per gram tetap Rp2.464.000.
  • Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga stabil, tercatat pada level Rp2.324.000 per gram hari itu.
  • Transaksi pembelian dan penjualan emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Selasa (16/12). Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas satu gram hari ini tidak mengalami perubahan.

Harga emas Antam berada di angka Rp2.464.000 per gram, sama dengan harga penutupan perdagangan kemarin. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turut stabil di level Rp2.324.000 per gram.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (Per 16 Desember)

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahannya, yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Selasa ini:

0,5 gram: Rp1.282.000
1 gram: Rp2.464.000
2 gram: Rp4.868.000
3 gram: Rp7.277.000
5 gram: Rp12.095.000
10 gram: Rp24.135.000
25 gram: Rp60.212.000
50 gram: Rp120.345.000
100 gram: Rp240.612.000
250 gram: Rp601.265.000
500 gram: Rp1.202.320.000
1.000 gram: Rp2.404.600.000

Aturan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali

Baik transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.

1. Pajak Saat Jual Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan tarifnya adalah:

1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).

Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan yang diterima.

2. Pajak Saat Pembelian Emas: Saat pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

0,45 persen untuk pemegang NPWP.

0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizky Juniansyah Menggila di SEA Games 2025: Sabet Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Rizky Juniansyah Menggila di SEA Games 2025: Sabet Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Sport | Senin, 15 Desember 2025 | 18:33 WIB

Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam

Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 17:49 WIB

Tambah 2 Emas, Wushu Indonesia Penuhi Target SEA Games Thailand 2025

Tambah 2 Emas, Wushu Indonesia Penuhi Target SEA Games Thailand 2025

Sport | Senin, 15 Desember 2025 | 14:47 WIB

Terkini

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB