Harga Emas Antam Hari Ini Berkisar 2,4 Jutaan per Gram, Sulit Menguat?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:42 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Berkisar 2,4 Jutaan per Gram, Sulit Menguat?
Emas antam [Dokumentasi ANTM].
Baca 10 detik
  • Harga emas Antam pada Selasa, 16 Desember, terpantau stabil; harga jual per gram tetap Rp2.464.000.
  • Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga stabil, tercatat pada level Rp2.324.000 per gram hari itu.
  • Transaksi pembelian dan penjualan emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Selasa (16/12). Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas satu gram hari ini tidak mengalami perubahan.

Harga emas Antam berada di angka Rp2.464.000 per gram, sama dengan harga penutupan perdagangan kemarin. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turut stabil di level Rp2.324.000 per gram.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (Per 16 Desember)

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahannya, yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Selasa ini:

0,5 gram: Rp1.282.000
1 gram: Rp2.464.000
2 gram: Rp4.868.000
3 gram: Rp7.277.000
5 gram: Rp12.095.000
10 gram: Rp24.135.000
25 gram: Rp60.212.000
50 gram: Rp120.345.000
100 gram: Rp240.612.000
250 gram: Rp601.265.000
500 gram: Rp1.202.320.000
1.000 gram: Rp2.404.600.000

Aturan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali

Baik transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.

1. Pajak Saat Jual Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan tarifnya adalah:

1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Hasil SEA Games 2025: Menembak Beregu Putra Sumbang Emas untuk Indonesia

3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).

Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan yang diterima.

2. Pajak Saat Pembelian Emas: Saat pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

0,45 persen untuk pemegang NPWP.

0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI