Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Senin, 29 Desember 2025 | 16:21 WIB
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat tantangan luasnya wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama. Desain Syahda-Suara.com
Baca 10 detik
  • Menolak Rupiah tunai melanggar UU Mata Uang; ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp200 juta.
  • BI: Transaksi digital QRIS tumbuh pesat, namun uang tunai tetap sah dan wajib diterima.
  • Roti’O minta maaf usai viral tolak tunai; pakar sebut wajib sedia opsi bayar bagi lansia.

Suara.com - Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang nenek gagal membeli roti di gerai Roti’O karena hanya membawa uang tunai memicu perdebatan panas di tengah masyarakat.

Gerai tersebut kabarnya hanya menerima pembayaran non-tunai atau QRIS. Kejadian ini membuka kotak pandora mengenai fenomena digitalisasi yang kian agresif: Apakah uang rupiah kini tak lagi sakti di negeri sendiri?

Jika dilihat secara detail di dalam uang pecahan rupiah apapun, sebetulnya tersemat tulisan 'Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah'

Kalimat itu sebetulnya sudah menjelaskan secara penuh keyakinan bahwa uang rupiah merupakan pembayaran yang sah dan bisa diterima di negara ini.

Saat dihubungi Suara.com, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengamini hal tersebut, dia bilang ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Pada Pasal 33 ayat (2) UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Ramdan menjelaskan ada pengecualian jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," katanya.

Ramdan mengatakan selama ini pihaknya mendorong penggunaan penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Transaksi Tokopedia & TikTok Shop Melonjak Hingga 58 Persen

Namun BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat tantangan luasnya wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama.

"Tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," katanya.

1. Mengapa Merchant Kini Lebih Memilih QRIS?

Transformasi menuju cashless society memang gencar didorong oleh Bank Indonesia (BI) melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS adalah standar nasional kode QR yang diciptakan BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk pembayaran digital yang lebih mudah, cepat, dan aman, memungkinkan pengguna membayar di semua merchant yang menerima QRIS hanya dengan satu aplikasi pembayaran digital (e-wallet atau mobile banking), cukup dengan memindai satu kode QR yang berlaku di seluruh Indonesia.

Pada Juli 2025, data BI mencatat bahwa transaksi melalui QRIS mengalami lonjakan signifikan, dengan pertumbuhan mencapai 162% year-on-year (YoY). Angka ini bukan hanya mencerminkan perubahan perilaku konsumen yang semakin terbiasa dengan transaksi non-tunai, tetapi juga menegaskan bahwa QRIS telah menjadi tulang punggung sistem pembayaran digital di Indonesia.

Per Juli 2025, jumlah merchant yang menerima QRIS mencapai lebih dari 50 juta merchant di seluruh Indonesia. Angka ini didominasi oleh pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang memang menjadi target utama inklusi keuangan pemerintah dan Bank Indonesia. Dengan QRIS, bahkan pedagang kaki lima, warung, hingga penjual makanan keliling kini dapat menerima pembayaran digital secara mudah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan pertumbuhan pesat pada transaksi ekonomi dan keuangan digital (EKD) Indonesia, termasuk penggunaan QRIS. "Sekarang Indonesia alhamdulillah sudah the fastest growing digital economy dan sistem pembayaran di dunia," ujar Perry dalam pembukaan Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) dan IFSE 2025.

Perry menyebut transaksi digital di sistem pembayaran, seperti online banking, mobile banking, hingga QRIS sudah mencapai 13.000 transaksi dengan nilai transaksi Rp 60.000 triliun.

Ketidakadilan Sosial

Tulus Abadi, pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), fenomena pembayaran digital melalui QRIS memang tengah meningkat pesat.

Dalam kasus nenek yang ingin membeli roti seharga Rp10 ribu namun ditolak karena hanya membawa tunai, muncul sentimen ketidakadilan sosial. Faktanya, belum semua lapisan masyarakat terutama lansia dan warga di daerah terpencil memiliki akses terhadap ponsel pintar atau dompet digital (e-wallet).

BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat tantangan luasnya wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama. Desain Syahda-Suara.com
BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat tantangan luasnya wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama. Desain Syahda-Suara.com

"Banyak konsumen merasa praktis menggunakan QRIS. Namun, menjadikannya sebagai sarana transaksi tunggal dan menolak uang tunai jelas bertentangan dengan regulasi serta menimbulkan persoalan sosial," kata Tulus.

Menurut Undang-Undang tentang Uang, uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dari sisi sosiologis, penggunaan uang tunai masih lebih dominan dibandingkan transaksi non-tunai.

Karena itu, menolak pembayaran dengan uang cash dianggap melanggar ketentuan hukum sekaligus hak konsumen. Konsumen berhak memilih metode pembayaran, baik tunai maupun non-tunai, terlebih karena penetrasi QRIS belum sepenuhnya merata di masyarakat.

Keputusan merchant untuk hanya menerima non-tunai seringkali merupakan kebijakan manajemen pusat guna menekan biaya operasional atau mengikuti tren digitalisasi. Namun, kebijakan ini sering kali berbenturan dengan etika pelayanan publik dan, yang terpenting, aturan hukum.

3. Apa Hukumnya Menolak Uang Tunai di Indonesia?

Banyak yang belum tahu bahwa menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI sebenarnya melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pada Pasal 23 ayat (1), disebutkan:

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang Rupiah..."

Sanksi bagi yang menolak uang Rupiah (kecuali jika ada keraguan atas keasliannya) diatur dalam Pasal 33 ayat (2), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Secara hukum, selama uang tersebut asli dan sah, merchant dilarang keras menolak pembayaran tunai. QRIS dan metode digital lainnya seharusnya bersifat sebagai pilihan tambahan, bukan pengganti mutlak yang menutup akses bagi pengguna uang tunai.

"Pengecualian jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut siapun bisa menolaknya," kata Ramdan.

Setelah viral, Roti’O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI