Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?

M Nurhadi

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:42 WIB
Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • DJP meluruskan informasi bahwa tidak ada batas waktu resmi aktivasi akun Coretax hingga 31 Desember 2025.
  • Wajib Pajak dapat mengaktivasi akun Coretax kapan saja sebelum menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan 2026.
  • DJP mengimbau aktivasi dilakukan segera untuk mitigasi lonjakan trafik sistem menjelang pelaporan SPT Tahunan.

Suara.com - Publik diramaikan oleh informasi yang menyebutkan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax DJP hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.

Hal ini dikhawatirkan berdampak pada lonjakan layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan online, terutama bagi mereka yang ingin mengurus aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Merespons fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat.

Benarkah Ada Tenggat Waktu 31 Desember?

Melalui akun resminya @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi yang mewajibkan proses aktivasi harus tuntas sebelum 31 Desember 2025.

Pada prinsipnya, Wajib Pajak tetap dapat mengaktifkan akun Coretax kapan saja, asalkan dilakukan sebelum mereka menggunakan layanan perpajakan tersebut, terutama untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2026.

Meskipun aktivasi tetap bisa dilakukan setelah pergantian tahun, DJP tetap mengeluarkan imbauan agar masyarakat melakukannya sesegera mungkin.

Langkah ini merupakan strategi mitigasi untuk mencegah antrean panjang serta kendala teknis akibat penumpukan trafik sistem saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti.

Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit tidak perlu mengantre di kantor pajak. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah berikut:

baca juga
  1. Akses laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  2. Konfirmasi status pendaftaran Anda dengan mencentang pertanyaan yang tersedia.
  3. Ketikkan nomor NPWP Anda, lalu klik "Cari".
  4. Lengkapi data kontak berupa email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Catatan: Jika ada perubahan data, segera hubungi Kring Pajak).
  5. Selesaikan proses verifikasi identitas sesuai instruksi di layar.
  6. Centang kolom pernyataan setuju, lalu tekan "Simpan".
  7. Cek kotak masuk email Anda untuk mendapatkan kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Gunakan kata sandi tersebut untuk login pertama kali dan ikuti panduan finalisasi akun.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)

Setelah akun berhasil aktif, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah membuat Kode Otorisasi. Dokumen digital ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi saat Anda mengirimkan SPT Tahunan. Berikut tahapannya:

Login ke portal Coretax dan masuk ke menu "Portal Saya".
Pilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Gulir layar ke bawah, lalu tentukan jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
Buatlah passphrase (kata sandi pengaman), centang kolom pernyataan, dan klik "Simpan".
Untuk memastikan dokumen sudah terbit, Anda dapat memantau statusnya melalui jalur: Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mesin Setangguh Xpander Bikin Ngiler: Segini Harga, Konsumsi BBM dan Pajak Mitsubishi XForce Bekas

Mesin Setangguh Xpander Bikin Ngiler: Segini Harga, Konsumsi BBM dan Pajak Mitsubishi XForce Bekas

Otomotif | Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40 WIB

Cara Aktivasi Coretax Lebih Awal, Cegah Error saat Lapor SPT 2025

Cara Aktivasi Coretax Lebih Awal, Cegah Error saat Lapor SPT 2025

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 11:03 WIB

Alternatif Ganteng dari Avanza: Intip Harga Mobil Bekas dan Pajak Honda Mobilio 2014-2022

Alternatif Ganteng dari Avanza: Intip Harga Mobil Bekas dan Pajak Honda Mobilio 2014-2022

Otomotif | Selasa, 30 Desember 2025 | 19:08 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×