Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2025 | 12:18 WIB
Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026
Coretax [DJP]
  • Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan sistem perpajakan baru bernama Coretax mulai tahun 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.
  • Pelaporan SPT melalui sistem Coretax mensyaratkan kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik yang sah.
  • Wajib pajak harus melalui dua tahap yaitu pembuatan dan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital agar dapat merampungkan pengiriman SPT.

Suara.com - Memasuki 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax.

Coretax yang sebelumnya kerap viral karena bermasalah dan eror kini nampaknya sudah siap digunakan untuk lapor SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.

Kini, kewajiban melapor tidak hanya sebatas aktivasi akun, namun juga kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).

E-Sertifikat atau Kode Otorisasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah untuk memvalidasi dokumen perpajakan Anda.

Melalui edukasi di kanal resminya, DJP menegaskan bahwa tanpa KO/SD, wajib pajak tidak akan bisa merampungkan pengiriman SPT di sistem Coretax.

"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," tulis pengumuman resmi @ditjenpajakri pada Selasa (30/12/2025).

Agar pelaporan Anda di tahun depan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, berikut adalah panduan lengkap dua tahap pembuatan dan validasi KO/SD di sistem Coretax:

Tahap 1: Prosedur Pembuatan KO/SD

Proses ini merupakan langkah awal untuk menerbitkan identitas digital Anda di dalam sistem. Pastikan Anda telah memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai:

  • Masuk ke Sistem: Login ke portal resmi Coretax DJP. Cari dan klik menu "Portal Saya", lalu pilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • Rincian Sertifikat: Geser layar (scroll) ke bawah hingga menemukan bagian Rincian Sertifikat. Anda bisa memilih penyedia sertifikat digital, termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.
  • Keamanan Akun: Masukkan ID Penandatangan atau buatlah Passphrase yang kuat. Passphrase ini akan berfungsi sebagai kunci otorisasi saat menandatangani dokumen.
  • Konfirmasi: Baca pernyataan yang muncul dengan saksama, centang kolom persetujuan, lalu pilih "Kirim".
  • Unduh Bukti: Jika muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!", segera unduh tanda terima dan surat penerbitan sebagai arsip pribadi.
  • Lanjutkan ke Validasi: Setelah sertifikat terbit, Anda harus memvalidasinya agar bisa digunakan.

Tahap 2: Prosedur Validasi KO/SD

Langkah ini sangat krusial untuk memastikan status sertifikat Anda diakui oleh sistem sebagai instrumen yang valid:

  • Akses Profil: Kembali ke menu "Portal Saya", namun kali ini pilih sub-menu "Profil Saya".
  • Identifikasi Eksternal: Pada bilah sisi kiri, klik menu "Nomor Identifikasi Eksternal".
  • Cek Status: Pilih tab bertajuk "Digital Certificate". Perhatikan tabel status kepemilikan yang muncul.
  • Pembaruan Status: Jika status terbaca INVALID, geser tabel ke kanan dan klik tombol "Periksa Status". Tunggu hingga muncul notifikasi sukses.
  • Aktivasi Tombol: Setelah sukses, tombol bertuliskan "Menghasilkan" akan aktif. Klik tombol tersebut untuk memproses sinkronisasi akhir.
  • Konfirmasi Akhir: Sistem akan memberikan notifikasi sukses. Kembali ke menu utama "Portal Saya" untuk memeriksa dokumen resmi.
  • Finalisasi: Pastikan dokumen "Penerbitan Kode Otorisasi DJP" sudah muncul. Jika sudah tampil, maka KO/SD Anda telah aktif dan siap digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan 2025.

Penerapan Coretax ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keamanan data bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026

6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026

Otomotif | Senin, 29 Desember 2025 | 18:18 WIB

DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak

DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 17:52 WIB

DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak

DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 17:35 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB