- Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan sistem perpajakan baru bernama Coretax mulai tahun 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.
- Pelaporan SPT melalui sistem Coretax mensyaratkan kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik yang sah.
- Wajib pajak harus melalui dua tahap yaitu pembuatan dan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital agar dapat merampungkan pengiriman SPT.
Suara.com - Memasuki 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax.
Coretax yang sebelumnya kerap viral karena bermasalah dan eror kini nampaknya sudah siap digunakan untuk lapor SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.
Kini, kewajiban melapor tidak hanya sebatas aktivasi akun, namun juga kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).
E-Sertifikat atau Kode Otorisasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah untuk memvalidasi dokumen perpajakan Anda.
Melalui edukasi di kanal resminya, DJP menegaskan bahwa tanpa KO/SD, wajib pajak tidak akan bisa merampungkan pengiriman SPT di sistem Coretax.
"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," tulis pengumuman resmi @ditjenpajakri pada Selasa (30/12/2025).
Agar pelaporan Anda di tahun depan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, berikut adalah panduan lengkap dua tahap pembuatan dan validasi KO/SD di sistem Coretax:
Tahap 1: Prosedur Pembuatan KO/SD
Proses ini merupakan langkah awal untuk menerbitkan identitas digital Anda di dalam sistem. Pastikan Anda telah memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai:
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
- Masuk ke Sistem: Login ke portal resmi Coretax DJP. Cari dan klik menu "Portal Saya", lalu pilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
- Rincian Sertifikat: Geser layar (scroll) ke bawah hingga menemukan bagian Rincian Sertifikat. Anda bisa memilih penyedia sertifikat digital, termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.
- Keamanan Akun: Masukkan ID Penandatangan atau buatlah Passphrase yang kuat. Passphrase ini akan berfungsi sebagai kunci otorisasi saat menandatangani dokumen.
- Konfirmasi: Baca pernyataan yang muncul dengan saksama, centang kolom persetujuan, lalu pilih "Kirim".
- Unduh Bukti: Jika muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!", segera unduh tanda terima dan surat penerbitan sebagai arsip pribadi.
- Lanjutkan ke Validasi: Setelah sertifikat terbit, Anda harus memvalidasinya agar bisa digunakan.
Tahap 2: Prosedur Validasi KO/SD
Langkah ini sangat krusial untuk memastikan status sertifikat Anda diakui oleh sistem sebagai instrumen yang valid:
- Akses Profil: Kembali ke menu "Portal Saya", namun kali ini pilih sub-menu "Profil Saya".
- Identifikasi Eksternal: Pada bilah sisi kiri, klik menu "Nomor Identifikasi Eksternal".
- Cek Status: Pilih tab bertajuk "Digital Certificate". Perhatikan tabel status kepemilikan yang muncul.
- Pembaruan Status: Jika status terbaca INVALID, geser tabel ke kanan dan klik tombol "Periksa Status". Tunggu hingga muncul notifikasi sukses.
- Aktivasi Tombol: Setelah sukses, tombol bertuliskan "Menghasilkan" akan aktif. Klik tombol tersebut untuk memproses sinkronisasi akhir.
- Konfirmasi Akhir: Sistem akan memberikan notifikasi sukses. Kembali ke menu utama "Portal Saya" untuk memeriksa dokumen resmi.
- Finalisasi: Pastikan dokumen "Penerbitan Kode Otorisasi DJP" sudah muncul. Jika sudah tampil, maka KO/SD Anda telah aktif dan siap digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan 2025.
Penerapan Coretax ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keamanan data bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.