Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:34 WIB
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
ASN [Diskominfo]
  • Mulai tahun 2026, seluruh ASN wajib mendokumentasikan progres harian melalui platform digital E-Kinerja BKN.
  • Sistem baru ini menggantikan pelaporan administratif bulanan, fokus pada akurasi, objektivitas, dan transparansi data.
  • Evaluasi mencakup kedisiplinan, kesesuaian jabatan, dan akuntabilitas output kerja harian pegawai negeri.

Suara.com - Standar baru dalam mengevaluasi efektivitas kerja para abdi negara (ASN) diterapkan. Terhitung mulai tahun 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendokumentasikan setiap progres pekerjaan harian mereka melalui platform digital E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan transformatif ini menandai berakhirnya era pelaporan kinerja yang bersifat administratif bulanan atau tahunan.

Kini, setiap ASN dituntut untuk mencatat realisasi tugas secara faktual setiap hari guna menciptakan sistem penilaian yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

Melalui integrasi data langsung dengan basis data BKN, sistem ini akan memantau beberapa indikator utama dalam evaluasi kinerja pegawai, antara lain:

  • Tingkat Kedisiplinan: Konsistensi dalam melaporkan tugas tepat waktu.
  • Kesesuaian Jabatan: Apakah aktivitas harian selaras dengan tanggung jawab jabatan yang diemban.
  • Akuntabilitas: Kualitas dan output nyata dari setiap jam kerja yang dilaporkan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa setiap peran ASN benar-benar berkontribusi secara nyata terhadap target instansi, sehingga reformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Panduan Pengisian Progres Harian E-Kinerja BKN

Agar siap menghadapi perubahan sistem ini, para ASN perlu memahami alur teknis pelaporan di aplikasi E-Kinerja sebagai berikut:

Akses Mandiri: Lakukan login pada laman atau aplikasi resmi E-Kinerja menggunakan akun terintegrasi. Pastikan profil jabatan dan data unit kerja sudah diperbarui.

Akses Menu Kinerja: Pilih opsi "Kinerja Harian" atau "Progres Harian". Sistem secara otomatis akan menampilkan kalender kerja yang memerlukan input aktivitas.

Dokumentasi Faktual: Masukkan deskripsi kegiatan yang telah diselesaikan. Tulislah laporan dengan gaya bahasa yang ringkas, jelas, dan menggambarkan hasil kerja yang sebenarnya.

Sinkronisasi dengan SKP: Pastikan setiap aktivitas yang diinput memiliki kaitan langsung dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah ditetapkan di awal tahun.

Finalisasi Laporan: Periksa kembali isian Anda, lalu klik "Simpan dan Kirim". Pastikan laporan dikirim sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Validasi Atasan Langsung: Atasan memiliki kewenangan untuk memantau, memberikan masukan, serta memvalidasi laporan harian tersebut. Catatan dari atasan akan menjadi bagian tak terpisahkan dari rapor kinerja tahunan pegawai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?

Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 11:42 WIB

Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya

Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:18 WIB

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:55 WIB

Terkini

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:03 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB