Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal

Rabu, 31 Desember 2025 | 16:52 WIB
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan aksi tegas dengan menyita sekitar 70.000 ton batubara hasil tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto Dok. Kementerian ESDM
Baca 10 detik
  • ESDM sita 70 ribu ton batubara ilegal di Kutai Kartanegara demi selamatkan aset negara.
  • Hasil lelang batubara sitaan akan masuk ke kas negara sebagai PNBP sektor energi.
  • Penyitaan dilakukan di 5 titik lokasi berbeda setelah adanya aduan dari masyarakat.

Suara.com - Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan aksi tegas dengan menyita sekitar 70.000 ton batubara hasil tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Langkah pengamanan ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dan mencegah kerugian finansial yang lebih besar akibat praktik pertambangan tanpa izin. Seluruh material yang disita rencananya akan segera dilelang untuk dialirkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim terjun langsung ke lokasi pada periode 28 hingga 30 Desember 2025.

"Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu," ujar Jeffri dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Temuan tumpukan batubara (stockpile) ilegal ini merupakan respons cepat pemerintah atas aduan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. Saat ini, seluruh tumpukan batubara telah disegel menggunakan garis Ditjen Gakkum ESDM dan dipasangi plang pengumuman yang menyatakan material tersebut sebagai aset negara.

Sebelum dilelang, batubara sitaan tersebut akan melewati proses verifikasi ketat. Pemerintah akan melibatkan surveyor atau instansi berwenang untuk menghitung jumlah pasti serta nilai kualitas material sesuai peraturan perundang-undangan.

"Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang. Hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral," pungkas Jeffri.

Tindakan tegas di akhir tahun 2025 ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku tambang ilegal bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merusak lingkungan sekaligus merugikan pendapatan negara.

Baca Juga: Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI