Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.715

Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia

Bernadette Sariyem

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:44 WIB
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
Peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamuddin Daeng. [Suara.com/Adhitya Himawan]
  • Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di perbankan domestik sejak 1 Januari 2026.
  • Ekonom Salamuddin Daeng menilai kebijakan tersebut kurang efektif sebab cadangan devisa hanya naik minim sepanjang 2025.
  • Kritik utama tertuju pada Bank Indonesia yang dinilai kurang tegas menerapkan sanksi kepada korporasi pelanggar aturan DHE SDA.

Suara.com - Kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan ekonomi melalui kontrol Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Meski payung hukum telah diperketat, implementasi di lapangan, khususnya peran Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, dinilai masih belum maksimal dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan meningkatkan cadangan devisa nasional.

Kritik pedas datang dari ekonom senior sekaligus pemrakarsa 98 Resolution Network, Salamuddin Daeng.

Ia menyoroti adanya ketidakselarasan antara semangat pemerintah pusat dengan langkah teknis yang diambil oleh BI.

Menurutnya, tanpa ketegasan dari otoritas moneter, aturan yang dibuat pemerintah hanya akan menjadi regulasi di atas kertas tanpa dampak signifikan bagi penguatan ekonomi rakyat.

Mandat PP Nomor 8 Tahun 2025

Sebagai informasi, Presiden Prabowo pada 17 Februari 2025 telah mengumumkan kebijakan mendasar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.

Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor SDA selama 12 bulan atau satu tahun penuh di perbankan dalam negeri, terutama di Bank Himbara atau himpunan bank milik negara.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 ini, sejatinya bertujuan untuk memastikan likuiditas valuta asing (valas) tetap berada di dalam sistem keuangan domestik. Namun, realita di sepanjang tahun 2025 memberikan gambaran yang cukup kontras.

“Kami menilai, sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA itu diterbitkan, cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Sepanjang tahun 2025 cadangan devisa Indonesia hanya meningkat senilai USD 386 juta," ujar Salamuddin, Minggu (1/2/2026).

Angka kenaikan yang hanya sebesar 386 juta USD tersebut, dinilai sangat minim jika dibandingkan volume ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia yang melimpah, mulai dari nikel, batu bara, hingga kelapa sawit.

Kesenjangan ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aliran modal keluar (capital outflow).

Rupiah Tertekan dan Ancaman Perang Mata Uang

Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, adalah fluktuasi nilai tukar Rupiah yang cenderung melemah terhadap Dolar AS (USD).

Harapan bahwa kebijakan DHE SDA akan menjadi "peluru sakti" untuk memperkuat mata uang garuda nyatanya belum membuahkan hasil.

Salamuddin menegaskan, penguatan Rupiah seharusnya bisa terjadi jika BI konsisten menjalankan kontrol devisa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya USD. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency”, tegas Salamuddin.

Kondisi ini, menurutnya, berakar pada belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025.

PBI tersebut merupakan penyesuaian teknis terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025. Salamuddin menilai, peran BI sangat krusial.

Itu lantaran mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa memberikan kewenangan penuh kepada BI sebagai penjaga gawang lalu lintas devisa.

“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut”, sambung aktivis 98 asal NTB ini.

Dugaan Kurangnya Ketegasan dan Sanksi bagi Korporasi

Salah satu poin krusial dalam kritik Salamuddin adalah, dugaan bahwa BI tidak sepenuhnya sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola devisa SDA.

Ia menyoroti lemahnya aspek penegakan hukum dalam aturan pelaksanaan (PBI) yang ada.

“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran”, ungkapnya.

Tanpa adanya sanksi yang menjerat para eksportir nakal, kewajiban penempatan DHE SDA selama 12 bulan hanya akan dianggap sebagai himbauan administratif semata.

Para korporasi besar kemungkinan masih bisa mencari celah untuk memarkirkan dana hasil bumi Indonesia di luar negeri, yang pada akhirnya merugikan ketahanan ekonomi nasional.

“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong”, jelas Salamuddin.

Mekanisme Penempatan Devisa dan Amanat Konstitusi

Secara teknis, DHE SDA wajib ditempatkan pada beberapa instrumen yang telah ditentukan, antara lain:

  1. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau Bank yang melayani valuta asing.
  2. Instrumen perbankan domestik.
  3. Instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI.
  4. Instrumen yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia.

Dana tersebut tidak boleh ditarik sebelum masa jatuh tempo instrumen penempatan berakhir. Seluruh aturan teknis ini berada sepenuhnya di bawah kendali BI.

Karenanya, Salamuddin mendesak agar ada langkah kolaboratif yang lebih konkret antara pemerintah dan BI untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam dan devisanya bukan sekadar urusan moneter, melainkan kewajiban konstitusional yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional”, tegas Salamuddin Daeng menutup pandangannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham

BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 12:38 WIB

Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan

Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:15 WIB

Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI

Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:22 WIB

Thomas Djiwandono Masuk BI Tapi Tak Ada Pengalaman Moneter: 1,5 Tahun Saya Wamenkeu, Silakan Lihat

Thomas Djiwandono Masuk BI Tapi Tak Ada Pengalaman Moneter: 1,5 Tahun Saya Wamenkeu, Silakan Lihat

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:47 WIB

Gejolak Ekonomi Belum Reda, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa

Gejolak Ekonomi Belum Reda, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 07:46 WIB

Ekonomi Indonesia Bakal Meroket, Bos BI Minta Pengusaha Berhenti Wait and See

Ekonomi Indonesia Bakal Meroket, Bos BI Minta Pengusaha Berhenti Wait and See

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 09:33 WIB

Terkini

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:53 WIB

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:41 WIB

Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China

Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:01 WIB

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:03 WIB

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:01 WIB

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:56 WIB

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB

PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik

PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:39 WIB

TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:19 WIB

IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor

IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:54 WIB