- Dittipideksus Bareskrim Polri tingkatkan kasus dugaan manipulasi pasar modal PT MPAM; tiga tersangka ditetapkan.
- Penyidik memblokir empat belas sub rekening efek dan enam sub rekening reksa dana bernilai Rp467 miliar.
- Tersangka utama memanipulasi underlying asset reksa dana menggunakan transaksi tidak wajar dengan lawan terafiliasi.
Kantor Pusat: Equity Tower Lt. 25, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Manajemen Utama: Dipimpin oleh Djajadi sebagai Direktur Utama dan Budi Wihartanto sebagai Direktur. Di jajaran pengawas, terdapat Rachmad sebagai Komisaris Utama dan Eveline Listijosuputro sebagai Komisaris.
Hubungan Afiliasi: MPAM merupakan entitas yang memiliki keterkaitan erat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), sebuah perusahaan sekuritas yang tercatat di bursa saham.
![Jaringan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbl dan PT Minna Padi Asset Manajemen [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/04/31423-pt-minna-padi-investama-sekuritas-tbl-dan-pt-minna-padi-asset-manajemen.jpg)
Rekam Jejak Pelanggaran dan Sanksi OJK
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang membelit grup Minna Padi. Pada periode 2019-2020, OJK sempat memerintahkan pembubaran beberapa produk reksa dana MPAM (seperti RD Pasopati, Pringgondani, dan Hastinapura).
Hal ini dikarenakan perusahaan terbukti melanggar aturan dengan menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) kepada nasabah, sebuah praktik yang dilarang keras dalam pengelolaan reksa dana terbuka.
Menariknya, di tengah pusaran kasus hukum ini, entitas induknya yakni PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sempat masuk dalam radar rencana aksi korporasi besar.
Pada tahun 2025, muncul kabar mengenai potensi tender offer oleh PT Sentosa Bersama Mitra, sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Happy Hapsoro.
Namun, investigasi Bareskrim saat ini memberikan tekanan baru terhadap stabilitas operasional grup tersebut.
Baca Juga: Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
DISCLAIMER: Investasi pada produk reksa dana memiliki risiko pasar yang melekat. Kasus hukum yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) merupakan pengingat bagi investor untuk selalu memeriksa kredibilitas manajer investasi dan kesesuaian produk dengan aturan OJK. Artikel ini disusun berdasarkan data penyidikan Polri per Desember 2025-Februari 2026 dan bersifat informatif. Redaksi tidak memberikan rekomendasi investasi dan meminta pembaca untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.