- Dittipideksus Bareskrim Polri tingkatkan kasus dugaan manipulasi pasar modal PT MPAM; tiga tersangka ditetapkan.
- Penyidik memblokir empat belas sub rekening efek dan enam sub rekening reksa dana bernilai Rp467 miliar.
- Tersangka utama memanipulasi underlying asset reksa dana menggunakan transaksi tidak wajar dengan lawan terafiliasi.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
Hingga 15 Desember 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal yang mengguncang industri reksa dana ini.
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset dan proses hukum, pihak kepolisian juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek serta enam sub rekening efek reksa dana.
Total nilai aset yang dibekukan dalam langkah hukum tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp467 miliar.
Berdasarkan data penyidikan, tiga individu yang kini berstatus tersangka adalah:
Djajadi (DJ) sebagai Direktur Utama PT MPAM.
ESO: Pemegang saham di PT MPAM sekaligus PT Sanurhasta Mitra.
EL: Istri dari ESO yang juga terlibat dalam lingkaran transaksi tersebut.
Modus yang dijalankan para tersangka melibatkan manipulasi underlying asset pada produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Baca Juga: Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Penyidik menemukan bukti bahwa saham-saham yang ditransaksikan berasal dari pasar reguler dan pasar negosiasi dengan menggunakan akun milik reksa dana.
Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tidak wajar dengan lawan transaksi yang terafiliasi, termasuk ESO dan entitas terkait lainnya, untuk mengerek harga secara artifisial.
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM)
PT Minna Padi Asset Manajemen merupakan perusahaan manajer investasi yang telah berdiri sejak 11 November 2004.
Perusahaan ini memperoleh izin resmi dari Bapepam (kini OJK) pada tahun 2005 dengan fokus utama pada pengelolaan dana masyarakat melalui reksa dana konvensional, syariah, hingga discretionary fund.
Berikut adalah struktur manajemen dan profil entitas tersebut:
Kantor Pusat: Equity Tower Lt. 25, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Manajemen Utama: Dipimpin oleh Djajadi sebagai Direktur Utama dan Budi Wihartanto sebagai Direktur. Di jajaran pengawas, terdapat Rachmad sebagai Komisaris Utama dan Eveline Listijosuputro sebagai Komisaris.
Hubungan Afiliasi: MPAM merupakan entitas yang memiliki keterkaitan erat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), sebuah perusahaan sekuritas yang tercatat di bursa saham.
![Jaringan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbl dan PT Minna Padi Asset Manajemen [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/04/31423-pt-minna-padi-investama-sekuritas-tbl-dan-pt-minna-padi-asset-manajemen.jpg)
Rekam Jejak Pelanggaran dan Sanksi OJK
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang membelit grup Minna Padi. Pada periode 2019-2020, OJK sempat memerintahkan pembubaran beberapa produk reksa dana MPAM (seperti RD Pasopati, Pringgondani, dan Hastinapura).
Hal ini dikarenakan perusahaan terbukti melanggar aturan dengan menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) kepada nasabah, sebuah praktik yang dilarang keras dalam pengelolaan reksa dana terbuka.
Menariknya, di tengah pusaran kasus hukum ini, entitas induknya yakni PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sempat masuk dalam radar rencana aksi korporasi besar.
Pada tahun 2025, muncul kabar mengenai potensi tender offer oleh PT Sentosa Bersama Mitra, sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Happy Hapsoro.
Namun, investigasi Bareskrim saat ini memberikan tekanan baru terhadap stabilitas operasional grup tersebut.
DISCLAIMER: Investasi pada produk reksa dana memiliki risiko pasar yang melekat. Kasus hukum yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) merupakan pengingat bagi investor untuk selalu memeriksa kredibilitas manajer investasi dan kesesuaian produk dengan aturan OJK. Artikel ini disusun berdasarkan data penyidikan Polri per Desember 2025-Februari 2026 dan bersifat informatif. Redaksi tidak memberikan rekomendasi investasi dan meminta pembaca untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.