Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi

M Nurhadi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:35 WIB
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
PT Minna Padi Asset Manajemen [PT Minna Padi Asset Manajemen]
  • Dittipideksus Bareskrim Polri tingkatkan kasus dugaan manipulasi pasar modal PT MPAM; tiga tersangka ditetapkan.
  • Penyidik memblokir empat belas sub rekening efek dan enam sub rekening reksa dana bernilai Rp467 miliar.
  • Tersangka utama memanipulasi underlying asset reksa dana menggunakan transaksi tidak wajar dengan lawan terafiliasi.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).

Hingga 15 Desember 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal yang mengguncang industri reksa dana ini.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset dan proses hukum, pihak kepolisian juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek serta enam sub rekening efek reksa dana.

Total nilai aset yang dibekukan dalam langkah hukum tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp467 miliar.

Berdasarkan data penyidikan, tiga individu yang kini berstatus tersangka adalah:

Djajadi (DJ) sebagai Direktur Utama PT MPAM.

ESO: Pemegang saham di PT MPAM sekaligus PT Sanurhasta Mitra.

EL: Istri dari ESO yang juga terlibat dalam lingkaran transaksi tersebut.

Modus yang dijalankan para tersangka melibatkan manipulasi underlying asset pada produk reksa dana yang dikelola MPAM.

Penyidik menemukan bukti bahwa saham-saham yang ditransaksikan berasal dari pasar reguler dan pasar negosiasi dengan menggunakan akun milik reksa dana.

Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tidak wajar dengan lawan transaksi yang terafiliasi, termasuk ESO dan entitas terkait lainnya, untuk mengerek harga secara artifisial.

Profil PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM)

PT Minna Padi Asset Manajemen merupakan perusahaan manajer investasi yang telah berdiri sejak 11 November 2004.

Perusahaan ini memperoleh izin resmi dari Bapepam (kini OJK) pada tahun 2005 dengan fokus utama pada pengelolaan dana masyarakat melalui reksa dana konvensional, syariah, hingga discretionary fund.

Berikut adalah struktur manajemen dan profil entitas tersebut:

Kantor Pusat: Equity Tower Lt. 25, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Manajemen Utama: Dipimpin oleh Djajadi sebagai Direktur Utama dan Budi Wihartanto sebagai Direktur. Di jajaran pengawas, terdapat Rachmad sebagai Komisaris Utama dan Eveline Listijosuputro sebagai Komisaris.

Hubungan Afiliasi: MPAM merupakan entitas yang memiliki keterkaitan erat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), sebuah perusahaan sekuritas yang tercatat di bursa saham.

Jaringan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbl dan PT Minna Padi Asset Manajemen [Ist]
Jaringan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbl dan PT Minna Padi Asset Manajemen [Ist]

Rekam Jejak Pelanggaran dan Sanksi OJK

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang membelit grup Minna Padi. Pada periode 2019-2020, OJK sempat memerintahkan pembubaran beberapa produk reksa dana MPAM (seperti RD Pasopati, Pringgondani, dan Hastinapura).

Hal ini dikarenakan perusahaan terbukti melanggar aturan dengan menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) kepada nasabah, sebuah praktik yang dilarang keras dalam pengelolaan reksa dana terbuka.

Menariknya, di tengah pusaran kasus hukum ini, entitas induknya yakni PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sempat masuk dalam radar rencana aksi korporasi besar.

Pada tahun 2025, muncul kabar mengenai potensi tender offer oleh PT Sentosa Bersama Mitra, sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Happy Hapsoro.

Namun, investigasi Bareskrim saat ini memberikan tekanan baru terhadap stabilitas operasional grup tersebut.

DISCLAIMER: Investasi pada produk reksa dana memiliki risiko pasar yang melekat. Kasus hukum yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) merupakan pengingat bagi investor untuk selalu memeriksa kredibilitas manajer investasi dan kesesuaian produk dengan aturan OJK. Artikel ini disusun berdasarkan data penyidikan Polri per Desember 2025-Februari 2026 dan bersifat informatif. Redaksi tidak memberikan rekomendasi investasi dan meminta pembaca untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan

OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 07:39 WIB

IHSG Hari Ini Berpotensi Konsolidasi di Tengah 'Perang' Lawan 'Saham Gorengan'

IHSG Hari Ini Berpotensi Konsolidasi di Tengah 'Perang' Lawan 'Saham Gorengan'

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 07:23 WIB

Skandal Saham PIPA, Ini Profil dan Para Pemegang Sahamnya

Skandal Saham PIPA, Ini Profil dan Para Pemegang Sahamnya

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 06:42 WIB

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:48 WIB

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:40 WIB

Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat

Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:30 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB