Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya

M Nurhadi

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:26 WIB
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
Ilustrasi zakat (Freepik)

Suara.com - Zakat penghasilan, atau yang sering disebut sebagai zakat profesi, merupakan salah satu instrumen zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal.

Kewajiban ini mencakup penghasilan rutin maupun tidak rutin yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai syariat Islam.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), cakupan penghasilan yang wajib dizakati meliputi gaji, upah, honorarium, jasa profesi, hingga pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.

Baik Anda seorang pejabat negara, karyawan swasta, dokter, pengacara, maupun konsultan, kewajiban zakat melekat selama pendapatan tersebut diperoleh dengan cara yang benar.

Batasan Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Seseorang dikategorikan sebagai wajib zakat (muzakki) jika penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai ambang batas minimal atau nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas.

Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional hingga saat ini, berikut adalah rincian batasannya:

  1. Nisab Tahunan: Setara 85 gram emas (sebagai ilustrasi, pada tahun lalu nilai ini berada di angka Rp85.685.972).
  2. Nisab Bulanan: Seperduabelas dari nilai 85 gram emas (sekitar Rp7.140.498 per bulan).
  3. Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total pendapatan.

Dilansir dari Baznas, pendapatan Anda bersifat fluktuatif atau tidak menentu setiap bulannya, Anda dapat mengakumulasikan total pendapatan selama satu tahun. Apabila setelah dihitung secara total mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.

Simulasi Cara Menghitung Zakat Profesi

baca juga

Rumus perhitungan zakat profesi sangat sederhana, yakni:

2,5% x Total Penghasilan per Bulan

Contoh Kasus: Misalkan harga emas hari ini diasumsikan sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nisab tahunan menjadi Rp127.500.000 (atau sekitar Rp10.625.000 per bulan).

Jika Bapak Fulan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp20.000.000, maka perhitungannya adalah:

Status: Wajib Zakat (karena Rp20 juta > Rp10,6 juta).

Zakat yang dibayar: 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag

Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 12:02 WIB

Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat

Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat

Lifestyle | Minggu, 08 Februari 2026 | 10:45 WIB

Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas

Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas

Bisnis | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:58 WIB

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:15 WIB

Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45

Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:31 WIB

BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 10:02 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×