Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
ILUSTRASI--Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
  • Kemenag mengaku siap mematuhi putusan MK terkait uji materi UU Zakat
  • Putusan MK dianggap menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola zakat. 
  • Menyikapi putusan MK, Kemenag siap menerbitkan PMA. 

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Kemenag pun mengaku siap menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai langkah konkret untuk mengikuti putusan MK

"Artinya, kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari Undang-Undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur ditulis pada Rabu (8/10/2025). 

Waryono menjelaskan Kemenag akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut. Ia menjelaskan salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam hal perencanaan program zakat nasional.

Menurut dia, selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional sehingga dengan adanya putusan uji materi UU Pengelolaan Zakat 2025 itu pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Ia mengatakan struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri atas anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi, tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Kemenag.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menyatakan FOZ berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apapun keputusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat.

"Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan judicial review itu, tentu kita komitmen untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius," ujar Wildhan.

Ia menjelaskan FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat.

Selain itu, kata Wildhan, FOZ juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq ikut menanggapi soal putusan MK soal uji materi UU pengelolaan zakat.

Dia menilai pentingnya pengawasan agar pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya.

"Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik," kata Maman.

Menurut Maman, zakat seharusnya menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud bila tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan profesional.

Zakat, kata dia, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji

Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:07 WIB

Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?

Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:40 WIB

Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?

Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!

Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:33 WIB

Terkini

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:57 WIB

Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland

Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:46 WIB

Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia

Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:42 WIB

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:36 WIB

Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia

Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:33 WIB

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:32 WIB

Prabowo: Hoaks dan Manipulasi AI Bisa Ganggu Stabilitas Negara, 100 Orang Saja Bisa Bikin Gaduh

Prabowo: Hoaks dan Manipulasi AI Bisa Ganggu Stabilitas Negara, 100 Orang Saja Bisa Bikin Gaduh

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:22 WIB

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:55 WIB