Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:31 WIB
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Dirjen Pendis Abu Rokhmad. (ist)
  • Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.
  • Pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.
  • Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).

Permohonan uji materi diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani, dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Aceh Besar.

Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.

Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2011 itu diketahui mengatur, “semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan,” jelas Abu dalam keterangannya, ditulis Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 44 tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Justru sebaliknya, pasal tersebut memastikan sinkronisasi aturan zakat di tingkat nasional.

Abu juga menjelaskan bahwa UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ilustrasi Zakat - Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga (Pixabay)
Ilustrasi Zakat. (Pixabay)

Pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.

Menurutnya, permohonan agar Pasal 44 ditambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak tepat. Usulan itu dinilai bertentangan dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Pemerintah juga menegaskan Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara

Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara

News | Selasa, 30 September 2025 | 16:52 WIB

Tepuk Sakinah Lebih dari Sekadar Tren Viral, Apakah Wajib Bagi Calon Pengantin?

Tepuk Sakinah Lebih dari Sekadar Tren Viral, Apakah Wajib Bagi Calon Pengantin?

Lifestyle | Jum'at, 26 September 2025 | 06:10 WIB

Hoax Umrah Gratis Kemenag di TikTok, Begini Faktanya

Hoax Umrah Gratis Kemenag di TikTok, Begini Faktanya

Video | Rabu, 24 September 2025 | 06:00 WIB

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:28 WIB

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag

News | Rabu, 17 September 2025 | 13:45 WIB

Terkini

Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF

Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:34 WIB

Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan

Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying

Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:24 WIB

Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!

Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:19 WIB

Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules

Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:13 WIB

'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:05 WIB

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:50 WIB

Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana

Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:30 WIB

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:21 WIB

Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?

Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:15 WIB