Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:31 WIB
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Dirjen Pendis Abu Rokhmad. (ist)
Baca 10 detik
  • Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.
  • Pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.
  • Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).

Permohonan uji materi diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani, dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Aceh Besar.

Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.

Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2011 itu diketahui mengatur, “semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan,” jelas Abu dalam keterangannya, ditulis Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 44 tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Justru sebaliknya, pasal tersebut memastikan sinkronisasi aturan zakat di tingkat nasional.

Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag

Abu juga menjelaskan bahwa UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ilustrasi Zakat - Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga (Pixabay)
Ilustrasi Zakat. (Pixabay)

Pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.

Menurutnya, permohonan agar Pasal 44 ditambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak tepat. Usulan itu dinilai bertentangan dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Pemerintah juga menegaskan Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan UUD 1945.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI