- PT J Resources Asia Pasifik (PSAB) telah menyelesaikan divestasi penuh sahamnya di PT Arafura Surya Alam (ASA).
- Kepemilikan proyek tambang emas Doup di Sulawesi Utara beralih ke PT Danusa Tambang Nusantara (UNTR) pada 11 Februari 2026.
- Transaksi divestasi aset pertambangan emas strategis ini bernilai USD540 juta atau setara Rp8,8 triliun.
Suara.com - Langkah strategis diambil oleh PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) dengan merampungkan proses divestasi seluruh sahamnya di PT Arafura Surya Alam (ASA).
Pengelola proyek tambang emas Doup yang berlokasi di Sulawesi Utara tersebut kini resmi beralih kepemilikan kepada PT Danusa Tambang Nusantara, yang merupakan entitas usaha dari raksasa alat berat PT United Tractors Tbk (UNTR).
Proses finalisasi transaksi besar ini dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026. Dengan selesainya kesepakatan ini, PSAB melalui anak usahanya, PT J Resources Nusantara (JRN), secara otomatis sudah tidak lagi memiliki porsi kepemilikan pada Arafura Surya Alam.
Akuisisi aset pertambangan emas ini bernilai fantastis, mencapai USD540 juta atau setara dengan kurang lebih Rp8,8 triliun. Hal yang menarik perhatian pasar adalah penyelesaian transaksi ini ternyata berjalan lebih cepat dari proyeksi sebelumnya.
"Transaksi telah sepenuhnya dituntaskan pada 11 Februari 2026," ujar Edi Permadi, Corporate Secretary J Resources Asia Pasifik, dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, sempat muncul skenario bahwa penyelesaian jual beli ini akan tertunda hingga 23 Maret 2026.
Namun, tim manajemen berhasil mempercepat proses sehingga transaksi hanya mengalami pergeseran sekitar 1,5 bulan dari target awal yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Perjalanan pengalihan aset strategis ini bermula dari penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement) yang diteken pada 12 September 2025.
Kesepakatan tersebut mencakup seluruh kepemilikan saham di Arafura Surya Alam beserta hak pengelolaan proyek emas Doup.
Baca Juga: Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
Meski sempat melewati batas akhir penyelesaian awal di bulan Desember 2025, integrasi kedua perusahaan ini akhirnya mencapai titik final di awal kuartal pertama tahun 2026 ini.
Bagi PSAB, divestasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan dan memberikan likuiditas yang cukup untuk fokus pada pengembangan aset pertambangan lainnya.