Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 12 Februari 2026 | 19:22 WIB
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (11/2/2026) siang. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Bea Cukai menyegel tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta karena dugaan impor ilegal barang mewah pada Kamis (12/2/2026).
  • Menkeu Purbaya menegaskan penyegelan bertujuan menjaga persaingan pelaku usaha dalam negeri dari barang ilegal.
  • Pelanggaran administrasi impor berpotensi dikenai denda administratif fantastis hingga 1.000 persen dari nilai barang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal alasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga gerai Tiffany & Co.

Menkeu Purbaya menyebut kalau penyegelan Bea Cukai itu dilakukan karena adanya dugaan impor ilegal yang melibatkan toko perhiasan mewah tersebut.

“Gara-gara impor. Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026). 

Bendahara Negara menyatakan kalau itu penyegelan itu dilakukan demi melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Purbaya turut menyinggung bahwa itu adalah tugas Bea Cukai untuk menjaga persaingan pasar dari barang-barang ilegal.

“Nanti kalau orang Bea Cukai ngapa-ngapain, ditangkap. Dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya pemainnya di sini, supaya di dalam negeri," beber dia.

Purbaya juga tak menutup kemungkinan menyegel pelaku usaha lain apabila terlibat kegiatan ilegal.

Untuk mekanisme, ia menyebut bahwa Bea Cukai bakal memberikan peringatan lebih dulu. Segel dilakukan jika tidak ada kelanjutan.

"Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning dulu, kalau mereka tetap enggak mau ya disegel," pungkasnya.

Baca Juga: Bahlil Sindir Purbaya Lagi, Kali Ini Soal Lifting Minyak

Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel.(Suara.com/Adiyoga)
Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel.(Suara.com/Adiyoga)

Tiffany and Co disegel Bea Cukai

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap peritel perhiasan mewah dunia, Tiffany & Co. 

Sebanyak tiga gerai mereka di pusat perbelanjaan elit Jakarta resmi disegel akibat dugaan pelanggaran administrasi pada barang-barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar kategori barang mewah atau high value goods yang masuk ke pasar Indonesia.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo di Jakarta, Rabu (12/2).

Fokus di Tiga Lokasi Elit

Penyegelan ini menyasar tiga titik strategis Tiffany & Co di Jakarta, yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. 

Siswo menegaskan bahwa pihak manajemen atau pemilik perusahaan kini diminta untuk memberikan klarifikasi resmi kepada Bea Cukai.

Tak berhenti di situ, Bea Cukai mengisyaratkan akan memperluas jangkauan operasi ke toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta.

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet',” tegasnya.

Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Bea Cukai diminta untuk lebih agresif dalam menggali potensi penerimaan negara di luar sektor kepabeanan dan cukai yang bersifat rutin.

Saat ini, petugas tengah melakukan audit mendalam dengan mencocokkan stok fisik di toko dengan dokumen impor yang dilaporkan.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," jelas Siswo.

Jika ditemukan perhiasan yang tidak terdaftar dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Bea Cukai akan melakukan tindakan penertiban demi meningkatkan kepatuhan perusahaan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," tambahnya.

Ancaman Denda Fantastis 1.000 Persen

Meski masih dalam ranah pengawasan administratif, konsekuensi yang dihadapi perusahaan tidak main-main. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan terancam sanksi denda yang sangat besar.

Siswo menjelaskan, pelanggar wajib membayar denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," pungkas Siswo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI