Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara

Minggu, 15 Februari 2026 | 20:45 WIB
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • OJK menegaskan jual beli nomor rekening bank adalah praktik ilegal berisiko tinggi yang berpotensi untuk tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
  • OJK mengatur praktik ini melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023, mewajibkan PJK menerapkan KYC dan CDD secara ketat.
  • OJK mendorong bank membatasi akses fasilitas perbankan bagi pemilik rekening yang diperjualbelikan dan meminta masyarakat tidak terlibat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai maraknya jual beli nomer rekening bank di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK - Dian Ediana Rae menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.

Sebab, berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

"Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).

Ilustrasi rekening bank. [Freepik]
Ilustrasi rekening bank. [Freepik]

Aturan ini memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner).

Selain itu mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah. Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM.

"OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," katanya.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

"OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening," imbuhnya.

Baca Juga: Investor Kripto Indonesia Mencapai 20,19 Juta, Indodax Sukses Bukukan Transaksi Rp201 Triliun

OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI