Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara

Achmad Fauzi | Rina Anggraeni | Suara.com

Minggu, 15 Februari 2026 | 20:45 WIB
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
  • OJK menegaskan jual beli nomor rekening bank adalah praktik ilegal berisiko tinggi yang berpotensi untuk tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
  • OJK mengatur praktik ini melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023, mewajibkan PJK menerapkan KYC dan CDD secara ketat.
  • OJK mendorong bank membatasi akses fasilitas perbankan bagi pemilik rekening yang diperjualbelikan dan meminta masyarakat tidak terlibat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai maraknya jual beli nomer rekening bank di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK - Dian Ediana Rae menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.

Sebab, berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

"Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).

Ilustrasi rekening bank. [Freepik]
Ilustrasi rekening bank. [Freepik]

Aturan ini memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner).

Selain itu mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah. Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM.

"OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," katanya.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

"OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening," imbuhnya.

OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Kripto Indonesia Mencapai 20,19 Juta, Indodax Sukses Bukukan Transaksi Rp201 Triliun

Investor Kripto Indonesia Mencapai 20,19 Juta, Indodax Sukses Bukukan Transaksi Rp201 Triliun

Bisnis | Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:15 WIB

Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?

Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 10:05 WIB

Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden

Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden

Bisnis | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:36 WIB

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:28 WIB

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok

IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:55 WIB

Wall Street Rontok Setelah Pertemuan Donald Trump dengan Xi Jinping

Wall Street Rontok Setelah Pertemuan Donald Trump dengan Xi Jinping

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:48 WIB

DPR Sebut Hanya Orang Kaya yang 'Pakai Dolar', Data BPS Justru Berkata Lain

DPR Sebut Hanya Orang Kaya yang 'Pakai Dolar', Data BPS Justru Berkata Lain

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:46 WIB

IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini

IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:17 WIB

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 06:40 WIB