Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID

Achmad Fauzi

Rabu, 18 Februari 2026 | 20:53 WIB
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
COO Danantara, Dony Oskaria. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • COO Danantara, Dony Oskaria, mengembalikan status persero ANTM dan PTBA untuk memenuhi UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025.
  • Keputusan ini dilakukan melalui RUPSLB dan penyesuaian Anggaran Dasar perusahaan sesuai ketentuan UU BUMN.
  • Walaupun berstatus persero, ANTM dan PTBA tetap berada di bawah naungan Holding BUMN Pertambangan, yaitu MIND ID.

Suara.com - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan langkahnya dalam mengembalikan status persero pada BUMN pertambangan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ia menegaskan, pengembalian status persero ini untuk memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Dalam beleid itu, ada klausul penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Memang di Undang-Undang BUMN yang baru, itu kan ada kepemilikan 1 persen dari negara kan untuk yang besar-besar itu," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Gedung PT Bukit Asam (PTBA)
Gedung PT Bukit Asam (PTBA)

Namun demikian, lanjut Dony, meski berstatus persero, ANTM dan PTBA tetap menjadi bagian dari Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.

"Tetap di bawah MIND ID," tegas Kepala BP BUMN tersebut.

Dony melanjutkan, perubahan status ini juga bukan untuk mengikuti perusahaan tambang lainnya yaitu PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas.

"Enggak ada hubungan sama sekali (Perminas.) Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” bebernya.

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) kembeli menyandang nama Persero sebagai indetitas perusahaan.

Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, keputusan perubahan nama ini setelah kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan itu itu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

baca juga

"Dalam RUPSLB Perseroan tersebut diputuskan, antara lain, perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN (Perubahan Anggaran Dasar Perseroan). Salah satu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang disetujui dalam RUPSLB Perseroan adalah perubahan nama Perseroan," tulis Manajemen ANTM, seperti dikutip, Rabu (18/2/2026).

Adapun, perubahan nama Perseroan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk Nomor 54 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 54”).

Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008546.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, tertanggal 13 Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:05 WIB

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:03 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×