Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Liberty Jemadu

Rabu, 18 Februari 2026 | 20:05 WIB
Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan Antam dan PTBA kini kembali menyandang status persero sebagai konsekuensi undang-undang baru. [Antara/Iggoy el Fitra]
baca 10 detik
  • Antam dan PTBA kembali berstatus Persero sesuai UU Nomor 16 Tahun 2025 mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.
  • Meskipun status berubah, Antam dan PTBA dipastikan tetap menjadi anggota holding BUMN Pertambangan MIND ID.
  • Perubahan status ini berlaku efektif sejak 13 Januari 2026, tanpa kaitan dengan pembentukan PT Perminas.

Suara.com - Pekan ini publik dikejutkan oleh pengumuman dua perusahaan tambang negara: PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Bukit Asam (PTBA). Keduanya kini kembali menyandang status Persero, padahal masih berada di bawah holding Mind ID.

Mengapa Antam dan PTBA kembali ditempeli status persero?

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan langkah itu dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yaitu adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan BUMN.

"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Meskipun dilakukan perubahan status menjadi Persero, Dony memastikan bahwa Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.

Selain itu, Ia juga memastikan bahwa perubahan status kedua perusahaan pertambangan itu, tidak ada kaitannya dengan didirikannya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Enggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.

Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Alasannya, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding, maka mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk Holding.

baca juga

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/2/2026), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025.

Seiring dengan itu, kedua perusahaan pertambangan tersebut melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.

Di sisi lain, MIND ID masih tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA, dengan kepemilikan masing-masing secara berurutan sebesar 65 persen dan sebesar 65,93 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:03 WIB

Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis

Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 17:54 WIB

Menghitung Hari Pengumuman Lelang WTE Danantara, Emiten Ini Bisa Jadi Kuda Hitam

Menghitung Hari Pengumuman Lelang WTE Danantara, Emiten Ini Bisa Jadi Kuda Hitam

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 12:05 WIB

Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot di Liburan Imlek, Dibanderol Rp 2,91 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot di Liburan Imlek, Dibanderol Rp 2,91 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 10:12 WIB

Terkini

Demo Tuntut Pendidikan Gratis Memanas, Massa LMND dan Polisi Saling Dorong di DPR RI

Demo Tuntut Pendidikan Gratis Memanas, Massa LMND dan Polisi Saling Dorong di DPR RI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baku Hantam Antara WN Australia di Kelab Malam Bali, Sekuriti Kena Pukul

Baku Hantam Antara WN Australia di Kelab Malam Bali, Sekuriti Kena Pukul

Bali | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Rupiah Makin Ambruk, Dolar AS Dekati ke Level Rp17.917

Rupiah Makin Ambruk, Dolar AS Dekati ke Level Rp17.917

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Percaya Diri John Herdman: Sudah Tahu Cara Main Anthony Hudson, Thailand Wajib Waspada di Final

Percaya Diri John Herdman: Sudah Tahu Cara Main Anthony Hudson, Thailand Wajib Waspada di Final

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Urusan Energi Hijau dan Panasnya Bumi yang Bikin Cemas

Urusan Energi Hijau dan Panasnya Bumi yang Bikin Cemas

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya

Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP

Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:57 WIB

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

PM Anwar Ibrahim Cibir Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:55 WIB

×