Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 20:05 WIB
Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan Antam dan PTBA kini kembali menyandang status persero sebagai konsekuensi undang-undang baru. [Antara/Iggoy el Fitra]
  • Antam dan PTBA kembali berstatus Persero sesuai UU Nomor 16 Tahun 2025 mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.
  • Meskipun status berubah, Antam dan PTBA dipastikan tetap menjadi anggota holding BUMN Pertambangan MIND ID.
  • Perubahan status ini berlaku efektif sejak 13 Januari 2026, tanpa kaitan dengan pembentukan PT Perminas.

Suara.com - Pekan ini publik dikejutkan oleh pengumuman dua perusahaan tambang negara: PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Bukit Asam (PTBA). Keduanya kini kembali menyandang status Persero, padahal masih berada di bawah holding Mind ID.

Mengapa Antam dan PTBA kembali ditempeli status persero?

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan langkah itu dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yaitu adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan BUMN.

"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Meskipun dilakukan perubahan status menjadi Persero, Dony memastikan bahwa Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.

Selain itu, Ia juga memastikan bahwa perubahan status kedua perusahaan pertambangan itu, tidak ada kaitannya dengan didirikannya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Enggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.

Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Alasannya, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding, maka mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk Holding.

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/2/2026), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025.

Seiring dengan itu, kedua perusahaan pertambangan tersebut melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.

Di sisi lain, MIND ID masih tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA, dengan kepemilikan masing-masing secara berurutan sebesar 65 persen dan sebesar 65,93 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:03 WIB

Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis

Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 17:54 WIB

Menghitung Hari Pengumuman Lelang WTE Danantara, Emiten Ini Bisa Jadi Kuda Hitam

Menghitung Hari Pengumuman Lelang WTE Danantara, Emiten Ini Bisa Jadi Kuda Hitam

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 12:05 WIB

Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot di Liburan Imlek, Dibanderol Rp 2,91 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot di Liburan Imlek, Dibanderol Rp 2,91 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 10:12 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB