- Antam dan PTBA kembali berstatus Persero sesuai UU Nomor 16 Tahun 2025 mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.
- Meskipun status berubah, Antam dan PTBA dipastikan tetap menjadi anggota holding BUMN Pertambangan MIND ID.
- Perubahan status ini berlaku efektif sejak 13 Januari 2026, tanpa kaitan dengan pembentukan PT Perminas.
Suara.com - Pekan ini publik dikejutkan oleh pengumuman dua perusahaan tambang negara: PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Bukit Asam (PTBA). Keduanya kini kembali menyandang status Persero, padahal masih berada di bawah holding Mind ID.
Mengapa Antam dan PTBA kembali ditempeli status persero?
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan langkah itu dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yaitu adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan BUMN.
"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Meskipun dilakukan perubahan status menjadi Persero, Dony memastikan bahwa Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.
Selain itu, Ia juga memastikan bahwa perubahan status kedua perusahaan pertambangan itu, tidak ada kaitannya dengan didirikannya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.
“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Enggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.
Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Alasannya, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding, maka mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk Holding.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta
Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/2/2026), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025.
Seiring dengan itu, kedua perusahaan pertambangan tersebut melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.
Di sisi lain, MIND ID masih tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA, dengan kepemilikan masing-masing secara berurutan sebesar 65 persen dan sebesar 65,93 persen.