Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

Achmad Fauzi

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB
ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero
Kantor Pusat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
baca 10 detik
  • PT Aneka Tambang (ANTM) dan PT Bukit Asam (PTBA) kembali menggunakan status Persero setelah RUPSLB.
  • Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan Anggaran Dasar perusahaan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor BUMN.
  • Perubahan nama ANTM dituangkan dalam akta tertanggal 13 Januari 2026 dan disetujui 13 Februari 2026.

Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) kembeli menyandang nama Persero sebagai indetitas perusahaan.

Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, keputusan perubahan nama ini setelah kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan itu itu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Dalam RUPSLB Perseroan tersebut diputuskan, antara lain, perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN (Perubahan Anggaran Dasar Perseroan). Salah satu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang disetujui dalam RUPSLB Perseroan adalah perubahan nama Perseroan," tulis Manajemen ANTM, seperti dikutip, Rabu (18/2/2026).

Adapun, perubahan nama Perseroan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Gedung PT Bukit Asam (PTBA)
Gedung PT Bukit Asam (PTBA)

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk Nomor 54 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ('Akta No. 54').

Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008546.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, tertanggal 13 Februari 2026.

Sebelumnya, kedua perusahaan pelat merah itu tak lagi menyandang persero sejak bergabung ke Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.

Adapun, struktur kepemilikan saham ANTM dan PTBA mayoritas masih dipegang oleh MIND dengan presentasi masing-masing sebesar 65 persen dan 65,93 persen.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:03 WIB

Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen

Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen

Bisnis | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:52 WIB

Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan

Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan

Bisnis | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:31 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×