- Harga emas Antam per gram pada Sabtu, 21 Maret 2026, tetap stabil di angka Rp2.893.000.
- Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam tercatat stagnan pada posisi Rp2.610.000 per gram.
- Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan penjualan kembali di atas Rp10 juta dikenakan 1,5% (NPWP).
- Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.
Setiap transaksi logam mulia Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, terikat pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Pembeli (PPh 22):
Pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%. Setiap konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Apabila nasabah menjual emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak adalah 1,5% bagi pemilik NPWP.
Besaran pajak adalah 3% bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total dana buyback yang diterima oleh penjual.