Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
Senin sore (30/3/2026), suasana tenang di perairan Teluk Jakarta terusik oleh kehadiran petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Hasilnya tidak main-main: sejumlah kapal wisata asing yang tengah bersandar di sebuah pulau pribadi langsung dipasangi segel karena diduga melanggar fasilitas pembebasan bea masuk. Foto Bea Cukai.
  • Bea Cukai dan Pajak segel 5 kapal mewah di Teluk Jakarta karena penyalahgunaan fasilitas impor.
  • Modus pelanggaran meliputi penyewaan ilegal dan pindah tangan kapal tanpa bayar pajak.
  • Kemenkeu tuntut keadilan fiskal; barang mewah harus bayar pajak sebagaimana motor rakyat kecil.

Suara.com - Napas lega para pemilik kapal pesiar mewah yang mencoba "main mata" dengan aturan pajak kini terancam sesak. Pasalnya, kolaborasi maut antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi bergerak melakukan aksi bersih-bersih terhadap aset barang mewah yang diduga menyalahi aturan fiskal.

Senin sore (30/3/2026), suasana tenang di perairan Teluk Jakarta terusik oleh kehadiran petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Hasilnya tidak main-main: sejumlah kapal wisata asing yang tengah bersandar di sebuah pulau pribadi langsung dipasangi segel karena diduga melanggar fasilitas pembebasan bea masuk.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan eksekusi langsung dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyisir potensi penerimaan negara yang selama ini tersembunyi.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing di Teluk Jakarta. Ditemukan 4 hingga 5 kapal yang diduga melanggar aturan vessel declaration," ujar Siswo di sela-sela operasi, Senin (30/3/2026).

Secara aturan, kapal wisata asing mendapatkan karpet merah berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika digunakan untuk kegiatan rekreasi. Namun, petugas mencium aroma amis penyalahgunaan fasilitas tersebut.

Modus yang digunakan cukup beragam. Mulai dari kapal yang disewakan secara komersial hingga sudah berpindah tangan (dijual) ke warga lokal tanpa memenuhi kewajiban fiskal yang seharusnya.

"Kami duga ada penyalahgunaan fasilitas, baik disewakan maupun sudah dipindahtangankan ke orang di Indonesia," tegas Siswo.

Angka kerugian negara per unit kapal pun terbilang fantastis. Jika terbukti melanggar, satu unit kapal bisa dikenakan akumulasi pungutan yang terdiri dari:

  • Bea Masuk: 5%
  • PPh: 10%
  • PPN: 11%
  • PPnBM: Mencapai 75%

Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya aspek keadilan pajak atau fiscal equity. Ia membandingkan kepatuhan masyarakat menengah ke bawah dengan para pemilik barang mewah.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online yang beli motor untuk kerja tetap bayar pajak. Masa mereka yang beli high value goods dan luxury goods justru tidak memenuhi kewajibannya?" cetus Hendri.

Senada dengan itu, Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyatakan pihaknya tengah mendalami apakah pelanggaran ini masuk kategori administratif atau pidana. Jika mengarah pada pidana, petugas tidak akan segan mengarahkan kasus ini ke tahap bukti permulaan.

Langkah ini menyusul pemeriksaan serupa terhadap 82 kapal pesiar di Batavia Marina dua pekan lalu, menandakan sinyal kuat bahwa pemerintah tengah serius memberantas underground economy di sektor barang mewah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:08 WIB

Terkini

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB