Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:51 WIB
Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha
OJK resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta. Foto Ist.
baca 10 detik
  • OJK resmi cabut izin usaha BPR Koperindo Jaya Jakarta sejak 9 Maret 2026.
  • Seluruh kantor ditutup, operasional dihentikan, dan aset diawasi ketat.
  • LPS bentuk Tim Likuidasi untuk selesaikan hak nasabah sesuai UU.

Suara.com - Kabar kurang sedap kembali menerpa industri perbankan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta.

Keputusan tegas ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/KO.11/2026. Berdasarkan beleid tersebut, operasional bank yang bermarkas di ibu kota ini resmi dihentikan total terhitung sejak 9 Maret 2026.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (31/3/2026).

Pasca-penutupan ini, tongkat estafet penyelesaian kewajiban kini beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim Likuidasi akan segera dibentuk untuk membereskan hak dan kewajiban bank sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil demi memberikan kepastian bagi para nasabah yang dananya masih tersangkut di BPR tersebut. LPS akan melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan proses pembayaran klaim penjaminan.

OJK juga memberikan peringatan keras kepada jajaran manajemen lama. Terhitung sejak izin dicabut, Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank.

"Dilarang melakukan tindakan hukum... kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tegas pengumuman tersebut.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional dan memastikan lembaga keuangan yang tidak lagi mumpuni tidak menjadi beban bagi sistem keuangan secara luas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir

Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:33 WIB

DPRD DKI Soroti TPS Ilegal hingga Parkir Liar, Desak Pemprov Benahi Lingkungan

DPRD DKI Soroti TPS Ilegal hingga Parkir Liar, Desak Pemprov Benahi Lingkungan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:24 WIB

Bukan Pemain Abroad, Sosok Ini Satu-satunya Tak Tergantikan di 2 Laga Timnas Indonesia

Bukan Pemain Abroad, Sosok Ini Satu-satunya Tak Tergantikan di 2 Laga Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:58 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×