Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:51 WIB
Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha
OJK resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta. Foto Ist.
baca 10 detik
  • OJK resmi cabut izin usaha BPR Koperindo Jaya Jakarta sejak 9 Maret 2026.
  • Seluruh kantor ditutup, operasional dihentikan, dan aset diawasi ketat.
  • LPS bentuk Tim Likuidasi untuk selesaikan hak nasabah sesuai UU.

Suara.com - Kabar kurang sedap kembali menerpa industri perbankan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta.

Keputusan tegas ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/KO.11/2026. Berdasarkan beleid tersebut, operasional bank yang bermarkas di ibu kota ini resmi dihentikan total terhitung sejak 9 Maret 2026.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (31/3/2026).

Pasca-penutupan ini, tongkat estafet penyelesaian kewajiban kini beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim Likuidasi akan segera dibentuk untuk membereskan hak dan kewajiban bank sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil demi memberikan kepastian bagi para nasabah yang dananya masih tersangkut di BPR tersebut. LPS akan melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan proses pembayaran klaim penjaminan.

OJK juga memberikan peringatan keras kepada jajaran manajemen lama. Terhitung sejak izin dicabut, Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank.

"Dilarang melakukan tindakan hukum... kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tegas pengumuman tersebut.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional dan memastikan lembaga keuangan yang tidak lagi mumpuni tidak menjadi beban bagi sistem keuangan secara luas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir

Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:33 WIB

DPRD DKI Soroti TPS Ilegal hingga Parkir Liar, Desak Pemprov Benahi Lingkungan

DPRD DKI Soroti TPS Ilegal hingga Parkir Liar, Desak Pemprov Benahi Lingkungan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:24 WIB

Bukan Pemain Abroad, Sosok Ini Satu-satunya Tak Tergantikan di 2 Laga Timnas Indonesia

Bukan Pemain Abroad, Sosok Ini Satu-satunya Tak Tergantikan di 2 Laga Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:58 WIB

Terkini

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

×