Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.460

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan. Foto Antara.
  • Kemnaker terbitkan SE WFH swasta untuk efisiensi energi nasional tanpa potong gaji pekerja.
  • Sektor vital seperti kesehatan, energi, dan logistik dikecualikan dari kewajiban WFH.
  • Menaker bebaskan swasta atur jadwal WFH secara fleksibel sesuai karakteristik perusahaan.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis penghematan energi nasional di tengah dinamika global.

Meski bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan energi, pemerintah memberikan catatan untuk operasional sektor-sektor vital tidak boleh terganggu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan.

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Langkah pengecualian ini diambil untuk memastikan bahwa rantai pasok, layanan kesehatan, hingga ketersediaan energi tetap terjaga stabilitasnya. Baginya, setiap perusahaan memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamaratakan.

Terkait teknis pelaksanaan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan masing-masing. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan fleksibilitas penuh dalam memilih hari yang paling efektif.

"Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," imbuhnya.

Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam SE ini adalah perlindungan hak pekerja. Pemerintah melarang keras adanya pemotongan hak-hak normatif pekerja, baik upah maupun tunjangan, selama masa pelaksanaan WFH.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," tegas Yassierli.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dunia usaha dapat lebih bijak dalam penggunaan energi di lingkungan kerja tanpa menurunkan produktivitas. Momentum ini diharapkan memicu inovasi efisiensi di internal perusahaan swasta di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:25 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:55 WIB

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:16 WIB

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:10 WIB

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:48 WIB

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:39 WIB

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:32 WIB

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:30 WIB

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:36 WIB