Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan. Foto Antara.
baca 10 detik
  • Kemnaker terbitkan SE WFH swasta untuk efisiensi energi nasional tanpa potong gaji pekerja.
  • Sektor vital seperti kesehatan, energi, dan logistik dikecualikan dari kewajiban WFH.
  • Menaker bebaskan swasta atur jadwal WFH secara fleksibel sesuai karakteristik perusahaan.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis penghematan energi nasional di tengah dinamika global.

Meski bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan energi, pemerintah memberikan catatan untuk operasional sektor-sektor vital tidak boleh terganggu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan.

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Langkah pengecualian ini diambil untuk memastikan bahwa rantai pasok, layanan kesehatan, hingga ketersediaan energi tetap terjaga stabilitasnya. Baginya, setiap perusahaan memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamaratakan.

Terkait teknis pelaksanaan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan masing-masing. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan fleksibilitas penuh dalam memilih hari yang paling efektif.

"Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," imbuhnya.

Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam SE ini adalah perlindungan hak pekerja. Pemerintah melarang keras adanya pemotongan hak-hak normatif pekerja, baik upah maupun tunjangan, selama masa pelaksanaan WFH.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," tegas Yassierli.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dunia usaha dapat lebih bijak dalam penggunaan energi di lingkungan kerja tanpa menurunkan produktivitas. Momentum ini diharapkan memicu inovasi efisiensi di internal perusahaan swasta di Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Terkini

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

×