Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan tanpa harus terpaku pada jadwal kaku. Foto Fakhri.
baca 10 detik
  • Kemenaker rilis SE WFH sektor swasta untuk efisiensi energi nasional mulai April 2026.
  • Pelaksanaan WFH swasta bersifat fleksibel, tidak wajib mengikuti jadwal ASN tiap hari Jumat.
  • Hak pekerja seperti upah dan tunjangan dilarang dipotong meski perusahaan terapkan WFH.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan jurus baru untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah dinamika global. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah kini membuka pintu lebar bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan tanpa harus terpaku pada jadwal kaku. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dipatok WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan kemerdekaan penuh untuk memilih hari yang paling efektif.

“Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memukul rata kebijakan ini. Mengingat setiap perusahaan memiliki urat nadi operasional yang berbeda, teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing.

“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” imbuhnya.

Meski bekerja dari rumah, pemerintah memberikan jaminan kuat bagi para "pejuang cuan". Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa transisi pola kerja ini haram hukumnya dijadikan alasan untuk memotong hak-hak pekerja. Upah, gaji, hingga tunjangan harus tetap mengalir penuh ke kantong karyawan.

Namun, tidak semua bidang bisa menikmati kerja dari balik layar laptop di rumah. Ada beberapa sektor vital yang tetap diwajibkan hadir secara fisik demi menjaga stabilitas layanan publik dan ekonomi, di antaranya kesehatan & energi, infrastruktur, industri produksi dan transportasi & logistik

Langkah ini bukan sekadar soal kenyamanan bekerja, melainkan bagian dari agenda besar optimasi pemanfaatan energi. Pemerintah berharap perusahaan swasta bisa lebih kreatif dalam merancang program penghematan energi di lingkungan kerja melalui perubahan pola kerja ini.

“Kami yakin momentum ini akan digunakan oleh teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai macam program… bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja,” pungkas Yassierli.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Day Cream Facetology Apakah Ada SPF-nya? Cek Kandungan dan Peringatan Pemakaian

Day Cream Facetology Apakah Ada SPF-nya? Cek Kandungan dan Peringatan Pemakaian

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:55 WIB

Prediksi Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Jika John Herdman Ubah Strategi

Prediksi Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Jika John Herdman Ubah Strategi

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:54 WIB

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:50 WIB

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:44 WIB

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry, Pejabat Lapas Cibinong yang Kariernya Disorot DPR

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry, Pejabat Lapas Cibinong yang Kariernya Disorot DPR

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:43 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:42 WIB

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:37 WIB

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:36 WIB

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:35 WIB

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

×