Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.460

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan tanpa harus terpaku pada jadwal kaku. Foto Fakhri.
  • Kemenaker rilis SE WFH sektor swasta untuk efisiensi energi nasional mulai April 2026.
  • Pelaksanaan WFH swasta bersifat fleksibel, tidak wajib mengikuti jadwal ASN tiap hari Jumat.
  • Hak pekerja seperti upah dan tunjangan dilarang dipotong meski perusahaan terapkan WFH.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan jurus baru untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah dinamika global. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah kini membuka pintu lebar bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan tanpa harus terpaku pada jadwal kaku. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dipatok WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan kemerdekaan penuh untuk memilih hari yang paling efektif.

“Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memukul rata kebijakan ini. Mengingat setiap perusahaan memiliki urat nadi operasional yang berbeda, teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing.

“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” imbuhnya.

Meski bekerja dari rumah, pemerintah memberikan jaminan kuat bagi para "pejuang cuan". Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa transisi pola kerja ini haram hukumnya dijadikan alasan untuk memotong hak-hak pekerja. Upah, gaji, hingga tunjangan harus tetap mengalir penuh ke kantong karyawan.

Namun, tidak semua bidang bisa menikmati kerja dari balik layar laptop di rumah. Ada beberapa sektor vital yang tetap diwajibkan hadir secara fisik demi menjaga stabilitas layanan publik dan ekonomi, di antaranya kesehatan & energi, infrastruktur, industri produksi dan transportasi & logistik

Langkah ini bukan sekadar soal kenyamanan bekerja, melainkan bagian dari agenda besar optimasi pemanfaatan energi. Pemerintah berharap perusahaan swasta bisa lebih kreatif dalam merancang program penghematan energi di lingkungan kerja melalui perubahan pola kerja ini.

“Kami yakin momentum ini akan digunakan oleh teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai macam program… bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja,” pungkas Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:25 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:55 WIB

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:16 WIB

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:10 WIB

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:48 WIB

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:39 WIB

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:32 WIB

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:30 WIB

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:36 WIB