- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
- Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
- Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau swasta untuk juga menerapkan work from home atau WFH. Meski demikian ada beberapa sektor yang dikecualikan dan karena sifatnya hanya imbauan maka tak ada sanksi jika tidak diterapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan WFH ini, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, penting untuk mendukung efisiensi energi di tengah krisis akibat perang di Timur Tengah yang tak kunjung usai.
Yassierli menerangkan sektor yang dikecualikan dari WFH karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan pelayanan publik.
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik,” ujar Yassierli kepada wartawan Rabu (1/4/2026).
Pelaksanaan WFH diatur oleh tiap perusahaan sesuai keputusan manajemen. Tak ada penentuan hari dan WFH bisa saja diterapkan lebih dari satu hari dalam sepekan.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Adapun sektor yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.
“Termasuk sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik,” ujarnya.
Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, serta pengangkutan sampah juga masuk dalam kategori pengecualian.
Kemudian sektor perdagangan dan ritel, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan, tetap beroperasi secara langsung.
“Sektor ritel atau perdagangan bahan pokok dan pelayanan langsung tetap berjalan,” kata Yassierli.
Pengecualian juga berlaku bagi sektor industri dan produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk mengoperasikan mesin dan menjaga proses produksi.
Selain itu, sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality turut dikecualikan dari kebijakan ini.
Sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, serta sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, pengiriman barang, dan pergudangan, juga tetap beroperasi normal.
Tak ketinggalan, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya juga masuk dalam daftar pengecualian.
Tak ada sanksi
Yassierli juga menegaskan penerapan WFH hanya berupa imbauan, sehingga tak ada sanksi jika tidak diindahkan.
“Ya, sifatnya imbauan. Karena kita tentu kebijakan Work From Home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Ya, jadi sifatnya adalah imbauan,” ujar dia.
Selain tak ada sanksi, pemerintah juga tak memberikan stimulus atau insentif bagi perusahaan yang menjalankan WFH.
Yassierli menyebut pihaknya akan melakukan kampanye masif bersama stakeholder terkait agar imbauan ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta secara masif.
"Karena ini adalah kebutuhan kita sebenarnya, ya. Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depan. Dan ini membutuhkan kolaborasi, ya," ucapnya.
Dalam penerapannya, WFH tidak harus dilakukan setiap hari Jumat seperti ASN. Perusahaan bebas menentukan berapa kali WFH dan tiap hari apa saja.
Kebijakan tersebut dirancang fleksibel karena setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda-beda.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Dengan sifatnya yang tidak wajib, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tetap menerapkan kerja dari kantor.
Namun demikian, Yassierli menyatakan ada batasan penting dalam pelaksanaan WFH, yakni perusahaan tidak boleh mengurangi hak pekerja jika kebijakan tersebut diterapkan.
“Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran seperti pemotongan gaji atau praktik yang merugikan pekerja, pemerintah akan melakukan pengawasan.
“Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran selama penerapan WFH.
“Kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker,” pungkas Yassierli.