Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB
Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
Ilustrasi WFH ASN (menpan.go.id)
  • Kemendagri resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN, TNI, dan POLRI setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
  • Penerapan kebijakan WFH wajib dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada gubernur hingga ke tingkat kementerian.
  • Pegawai pada unit pelayanan publik strategis dan jabatan tertentu dikecualikan dari WFH demi menjamin kualitas layanan masyarakat tetap optimal.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI di lingkungan pemerintah daerah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri Tito.

Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ, kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Mekanisme pelaporannya dilakukan berjenjang, mulai dari bupati dan wali kota ke gubernur setiap tanggal 2, lalu dilanjutkan ke Mendagri paling lambat tanggal 4 di bulan berikutnya.

Meski memberi fleksibilitas kerja, Kemendagri menegaskan bahwa ada sejumlah jabatan ASN yang dikecualikan dari skema WFH karena peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Provinsi

Di level pemerintah provinsi, berikut daftar ASN yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO):

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan (penanaman modal)
  • Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan
  • Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/sederajat)
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat
  • Unit layanan publik lain yang melayani masyarakat secara langsung

ASN dalam kategori ini tetap harus hadir secara fisik guna memastikan layanan publik berjalan optimal tanpa hambatan.

ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Kabupaten/Kota

Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, daftar pengecualian lebih luas, meliputi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat dan lurah/kepala desa
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP
  • Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium
  • Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak
  • Unit layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, WFH ASN tetap diberlakukan namun secara selektif. Pegawai di luar kategori pengecualian dapat menjalankan sistem kerja fleksibel, yakni bekerja dari rumah satu kali dalam seminggu.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja dengan tetap menjaga pelayanan publik berjalan maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:22 WIB

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:09 WIB

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:31 WIB

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 11:25 WIB

Terkini

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:05 WIB

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:15 WIB

7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah

7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:12 WIB

Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing

Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:52 WIB

5 Lipstik Hanasui Untuk Bibir Hitam yang Tahan Lama

5 Lipstik Hanasui Untuk Bibir Hitam yang Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:35 WIB

6 Body Lotion Tone Up Murah Mulai Rp30 Ribuan, Bikin Kulit Cerah Seketika

6 Body Lotion Tone Up Murah Mulai Rp30 Ribuan, Bikin Kulit Cerah Seketika

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:14 WIB

5 Moisturizer Murah Alternatif La Roche Posay Cicaplast Baume B5+ untuk Rawat Skin Barrier

5 Moisturizer Murah Alternatif La Roche Posay Cicaplast Baume B5+ untuk Rawat Skin Barrier

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:05 WIB

Manager Fest 2026 Jadi Ruang Profesional Muda Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Manager Fest 2026 Jadi Ruang Profesional Muda Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:46 WIB

7 Rekomendasi Tanaman Bunga yang Mudah Dirawat di Pot, Sulap Rumah Jadi Asri

7 Rekomendasi Tanaman Bunga yang Mudah Dirawat di Pot, Sulap Rumah Jadi Asri

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:15 WIB