- Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham YPAS, UDNG, dan POLY guna melindungi investor di pasar modal.
- Suspensi diberlakukan karena adanya pergerakan harga tidak wajar pada saham YPAS dan UDNG sejak 7 April 2026.
- Saham POLY dihentikan perdagangannya mulai 6 April 2026 akibat laporan keuangan emiten yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara atau suspensi pegerakan saham yang tidak wajar.
Adapun, BEI menggembok tiga saham di pasar modal. Ketiganya adalah PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS), PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), dan PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY).
Untuk itu, BEI memilih suspensi sebagai langkah perlindungan bagi investor serta untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien di pasar modal.
Dalam hal ini, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan bahwa suspensi melakukan penggembokan saham YPAS karena ada peningkatan harga tidak wajar.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS) pada tanggal 7 April 2026," jelasnya dalam keterbukaan informasi di BEI, Rabu (8/3/2026).
Adapun, penghentian sementara perdagangan saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang, berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS).

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata dia.
Selain itu, saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk digembok dikarenakan terjadinya penurunan harga yang tidak wajar.
"Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 April 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut," ungkap Pande Made Kusuma Ari A.
Sedangkan emiten dengan kode POLY digembok karena ada laporan keuangan yang tidak sesuai.
"Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) di seluruh Pasar sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada Senin, 6 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," pungkasnya.