Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
Ilustrasi (Dok: BRI)
  • Isu penyitaan dana nasabah bank Himbara untuk program makan gratis oleh pemerintah adalah disinformasi tidak berdasar.
  • OJK menegaskan perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi pemerintah secara sepihak.
  • LPS menjamin keamanan seluruh simpanan nasabah di bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 hingga dua miliar.

Suara.com - Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh narasi yang memicu kekhawatiran massal di kalangan nasabah perbankan nasional.

Sebuah isu liar beredar yang mengeklaim bahwa simpanan masyarakat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN—akan dikuras atau digunakan secara sepihak untuk membiayai agenda pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Isu ini diperparah dengan narasi provokatif yang menyinggung kondisi kas negara yang disebut-sebut hanya tersisa Rp120 triliun.

"Yang nabung duit di Bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai MBG," tulis salah satu akun anonim @kemen*****am yang viral di platform digital.

Lantas, benarkah dana tabungan Anda dalam bahaya?

Menanggapi kegaduhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi secara sepihak oleh pemerintah untuk membiayai program tertentu.

Dian mengimbau agar publik tetap tenang dan tidak mudah termakan oleh provokasi akun-akun yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa mayoritas dana di bank adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah yang bisa ditarik kapan saja untuk kepentingan APBN.

"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung-jawab," tegas Dian kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).

Menurut Dian, baik pemerintah maupun regulator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa bank menyalurkan kredit ke program prioritas secara membabi buta.

Ia menambahkan, "Enggak mungkin pemerintah maupun OJK memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah."

Jika di kemudian hari bank-bank pelat merah memutuskan untuk terlibat dalam pembiayaan proyek strategis pemerintah, hal tersebut murni merupakan langkah bisnis yang harus melewati uji kelayakan dan pengawasan ketat OJK.

"Jadi kalau bank mau menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, itu sudah menjadi keputusan bisnis yang tunduk kepada aturan OJK, tidak boleh ada pemaksaan," beber Dian.

Senada dengan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa setiap rupiah milik nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman.

Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, menegaskan bahwa fungsi LPS adalah memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap kokoh.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, hingga sertifikat deposito. Namun, nasabah harus memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).

"Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia," kata Nuruddin guna meredam kekhawatiran publik.

Secara hukum, bank dilarang keras memindahkan saldo nasabah tanpa izin pemiliknya. Pengamat keuangan, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa perbankan adalah industri yang paling ketat pengawasannya (highly regulated).

Bank tidak memiliki kekuasaan absolut atas aset kliennya.

"Bank tidak memiliki kewenangan untuk mengutak-atik dana nasabah/kliennya. Itu bukan wewenang bank," ujar Piter.

Pemindahan saldo secara paksa hanya bisa terjadi melalui jalur hukum yang sangat spesifik, antara lain:

  • Kepailitan: Jika nasabah berada di bawah pengampuan kurator karena pailit (UU No. 37 Tahun 2004).
  • Urusan Pajak: Melalui Surat Paksa dari Menteri Keuangan atau Kepala Daerah jika nasabah memiliki tunggakan pajak (UU No. 19 Tahun 2000).
  • Perintah Pengadilan: Untuk kepentingan penegakan hukum dalam kasus pidana tertentu.

Di luar kondisi tersebut, memindahkan dana nasabah untuk membiayai program negara adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Perbankan.

Dukungan Perbankan Bersifat Strategis, Bukan Mandatori

Saat ini, pemerintah memang tengah merancang skema agar perbankan lebih aktif dalam pembiayaan proyek strategis seperti pembangunan 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini sedang digodok melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).

Namun, kebijakan ini diarahkan pada pemberian relaksasi dan insentif bagi bank yang mau menyalurkan kredit, bukan melalui penyitaan dana simpanan.

Penyaluran kredit ini pun harus mempertimbangkan risk appetite (selera risiko) dan risk tolerance masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa keterlibatan perbankan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu dari OJK. Setiap bank tetap berdaulat penuh untuk menentukan strategi bisnisnya masing-masing tanpa harus mengorbankan keamanan dana milik masyarakat.

Dengan demikian, isu bahwa tabungan rakyat akan "dipakai" secara paksa untuk program MBG adalah murni disinformasi yang tidak memiliki landasan hukum di sistem keuangan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:08 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:00 WIB

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:37 WIB

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 13:58 WIB

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 12:57 WIB

Terkini

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:40 WIB

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:10 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:35 WIB

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:02 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:00 WIB

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:32 WIB