Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
Menteri Perindustria Agus Gumiwang Kartasasmita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto Fadil-Suara.com
baca 10 detik
  • IKM gratis sertifikasi TKDN via self declare untuk akses pengadaan barang pemerintah.
  • Kemenperin targetkan multiplier effect ekonomi nasional lewat penguatan produk lokal.
  • Syarat utama fasilitas: wajib terdaftar di SIINas dan tervalidasi sebagai industri kecil.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan karpet merah bagi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis melalui skema self declare.

Kebijakan strategis ini dirancang untuk meruntuhkan hambatan administratif yang selama ini dialami pelaku usaha kecil. Dengan sertifikat TKDN di tangan, industri kecil memiliki akses lebih luas untuk masuk ke dalam pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai jumbo.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan pasar internal.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus kepada wartawan, dikutip Jumat (1/5/2026).

Agus menjelaskan, keberpihakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Tak hanya soal sertifikasi, pemerintah juga memacu percepatan penayangan produk IKM dan UMKM di e-katalog nasional, sektoral, maupun lokal. "Dengan demikian, partisipasi IKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat," imbuhnya.

Senada, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan bahwa kemudahan ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” jelas Reni.

Reni optimistis kebijakan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

baca juga

Bagi pelaku usaha yang ingin mencicipi fasilitas ini, syaratnya cukup sederhana. Pelaku usaha wajib terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan tervalidasi sebagai industri kecil sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji

Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 12:24 WIB

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Terkini

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:26 WIB

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:11 WIB

×