Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 14 Mei 2026 | 08:04 WIB
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
Ilustrasi program bedah rumah. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Kementerian PKP mengevaluasi prosedur program BSPS di Jakarta untuk mencapai target 400 ribu rumah pada tahun 2026.
  • Pemerintah berencana menyederhanakan mekanisme pelaksanaan bantuan dari 24 menjadi 10 langkah guna mempermudah akses bagi masyarakat kurang mampu.
  • Evaluasi tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas serta pengawasan ketat terhadap penerima bantuan dan penyedia material bangunan guna memitigasi risiko.

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai me-review regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Hal ini dilakukan lantaran adanya lonjakan target tahun 2026 yang mencapai sekitar 400 ribu rumah dengan total anggaran Rp8 triliun.

Langkah evaluasi dilakukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus menyederhanakan prosedur pelaksanaan agar program bantuan rumah rakyat lebih mudah diakses tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

Pembahasan dilakukan Kementerian PKP bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 Langkah," ujar Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Rabu (13/5/2026).

Ia mengungkapkan, tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS.

Mobil mengangkut material bangunan di kompleks perumahan KPR subsidi, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]
Mobil mengangkut material bangunan di kompleks perumahan KPR subsidi. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]

Kementerian PKP menilai prosedur panjang selama ini perlu dipangkas agar masyarakat penerima tidak terbebani proses administratif yang terlalu kompleks.

Namun, penyederhanaan tersebut juga menjadi perhatian karena berisiko menimbulkan persepsi pelonggaran jika tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat.

“Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna.

baca juga

Karena itu, evaluasi diminta tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan mitigasi risiko, terutama mengingat besarnya nilai program dan target penerima.

Dalam skema yang tengah dibahas, bantuan BSPS diberikan sebesar Rp20 juta per rumah, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya untuk biaya tukang.

“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.

Penerima bantuan diusulkan secara by name by address dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah, anggota DPR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, lalu diverifikasi melalui proses administrasi dan lapangan.

Selain penerima, aspek pengawasan juga diperluas ke toko material melalui dorongan pakta integritas dan bukti usaha sehat agar distribusi bantuan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja,” kata Narendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli

Dana Rp 130 Triliun dari Danantara untuk KUR Perumahan Ditarget Akhir Juli

Bisnis | Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:59 WIB

Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal

Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal

Bisnis | Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:17 WIB

PANI Bedah Rumah Warga Yang Tak Layak Huni

PANI Bedah Rumah Warga Yang Tak Layak Huni

Bisnis | Sabtu, 26 April 2025 | 08:37 WIB

Menteri PKP, Gubernur Jabar & Wagub Kaltim Bahas Percepatan Perumahan Berkelanjutan

Menteri PKP, Gubernur Jabar & Wagub Kaltim Bahas Percepatan Perumahan Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 10:16 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?

CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 14:29 WIB

Kementerian PKP Bedah 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir

Kementerian PKP Bedah 11.697 Rumah di Kawasan Pesisir

Bisnis | Senin, 17 Februari 2025 | 09:16 WIB

Terkini

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

×