Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Achmad Fauzi

Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang seluruh platform e-commerce menaikkan biaya layanan selama masa penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
  • Pemerintah telah memanggil pihak marketplace pada Jumat, 15 Mei 2025, guna memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi penjual.
  • Pemerintah berkomitmen menindak tegas platform yang melanggar ketentuan serta berupaya menjaga daya saing pelaku usaha mikro dan kecil.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan di tengah proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM.

Ia mengaku telah memanggil seluruh perusahaan e-commerce dan meminta agar tidak ada kenaikan biaya tambahan sebelum aturan baru diterbitkan pemerintah.

"Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (15/5/2025).

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

Maman mengatakan pihaknya juga telah memperoleh komitmen dari para platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika masih ada marketplace yang tetap menaikkan tarif kepada penjual.

"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," jelas Maman.

Sebelumnya, para penjual online ramai mengeluhkan penyesuaian biaya platform yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha kecil.

TikTok Shop diketahui mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis dengan batas maksimal komisi penjual naik dari sebelumnya Rp 40.000 per item menjadi Rp 650 ribu per item. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Mei 2026.

Selain itu, platform tersebut juga menerapkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang.

Dalam kebijakan baru itu, penjual dapat dikenakan biaya hingga Rp 5.000 untuk pengiriman ke pembeli akibat pengiriman gagal maupun pembatalan karena pembeli berubah pikiran.

baca juga

Maman menegaskan pemerintah saat ini berada di posisi untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace.

Menurut dia, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan mekanisme dan regulasi yang menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform digital.

"Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," pungkas Maman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

×