Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Achmad Fauzi

Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang seluruh platform e-commerce menaikkan biaya layanan selama masa penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
  • Pemerintah telah memanggil pihak marketplace pada Jumat, 15 Mei 2025, guna memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi penjual.
  • Pemerintah berkomitmen menindak tegas platform yang melanggar ketentuan serta berupaya menjaga daya saing pelaku usaha mikro dan kecil.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan di tengah proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM.

Ia mengaku telah memanggil seluruh perusahaan e-commerce dan meminta agar tidak ada kenaikan biaya tambahan sebelum aturan baru diterbitkan pemerintah.

"Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (15/5/2025).

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

Maman mengatakan pihaknya juga telah memperoleh komitmen dari para platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika masih ada marketplace yang tetap menaikkan tarif kepada penjual.

"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," jelas Maman.

Sebelumnya, para penjual online ramai mengeluhkan penyesuaian biaya platform yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha kecil.

TikTok Shop diketahui mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis dengan batas maksimal komisi penjual naik dari sebelumnya Rp 40.000 per item menjadi Rp 650 ribu per item. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Mei 2026.

Selain itu, platform tersebut juga menerapkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang.

Dalam kebijakan baru itu, penjual dapat dikenakan biaya hingga Rp 5.000 untuk pengiriman ke pembeli akibat pengiriman gagal maupun pembatalan karena pembeli berubah pikiran.

baca juga

Maman menegaskan pemerintah saat ini berada di posisi untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace.

Menurut dia, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan mekanisme dan regulasi yang menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform digital.

"Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," pungkas Maman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 14:19 WIB

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:16 WIB

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:14 WIB

Modus Ajak Jalan Lalu Cabuli Siswinya, Guru ASN di Situbondo Terancam Dipecat

Modus Ajak Jalan Lalu Cabuli Siswinya, Guru ASN di Situbondo Terancam Dipecat

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 14:14 WIB

Pungutan Liar kepada UMKM Bukan Tradisi yang Harus Dimaklumi

Pungutan Liar kepada UMKM Bukan Tradisi yang Harus Dimaklumi

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:10 WIB

Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur Nasional? Ini Jawabannya

Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur Nasional? Ini Jawabannya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:10 WIB

Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja

Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:10 WIB

Media Belanda Angkat Topi dengan Aksi Heroik Maarten Paes saat Lawan Malaysia

Media Belanda Angkat Topi dengan Aksi Heroik Maarten Paes saat Lawan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:08 WIB

Bye Kusam dan Lelah di Siang Hari! 4 Spray Serum Vitamin C Bikin Glowing

Bye Kusam dan Lelah di Siang Hari! 4 Spray Serum Vitamin C Bikin Glowing

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:06 WIB

Digugat PPPSRS Kalibata City Rp1,03 Miliar, Wenwen Klaim Hanya Bantu Validasi Data Pemilih

Digugat PPPSRS Kalibata City Rp1,03 Miliar, Wenwen Klaim Hanya Bantu Validasi Data Pemilih

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:06 WIB

×