Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

M Nurhadi

Minggu, 24 Mei 2026 | 12:17 WIB
Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN
Warga Padang Pariaman, Sumatra Barat menggunakan lilin saat membungkus dagangannya pada Sabtu (23/5/2026). [Antara]
baca 10 detik
  • Sejumlah provinsi di Pulau Sumatera mengalami pemadaman listrik total sejak Jumat, 22 Mei 2026, yang mengganggu aktivitas ekonomi.
  • Direktur Utama PT PLN menyampaikan permohonan maaf dan tim teknis sedang melakukan proses pemulihan listrik secara bertahap.
  • Pelanggan berhak menerima kompensasi otomatis jika durasi pemadaman melampaui ambang batas Tingkat Mutu Pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Suara.com - Sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, mendadak lumpuh akibat mengalami blackout atau mati lampu secara merata sejak Jumat (22/5/2026) lalu.

Imbas dari pemadaman total ini memicu kepanikan warga dan mengganggu aktivitas perekonomian di kota-kota besar.

Di Kota Medan misalnya, pasca-pemadaman menyeluruh terjadi, warga berbondong-bondong mendatangi sejumlah kafe, warung, dan tempat usaha yang menyalakan mesin genset demi mendapatkan penerangan dan akses listrik.

Hingga berita ini diturunkan, dilaporkan situasi belum sepenuhnya normal dan masih terjadi pemadaman listrik bergilir di beberapa wilayah Sumatera.

Merespon krisis energi tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Sumatera pada Sabtu (23/5/2026).

Pihak PLN mengungkapkan bahwa saat ini tim teknis di lapangan telah menemukan indikasi awal penyebab terjadinya blackout sistemik tersebut dan sedang melakukan proses pemulihan bertahap.

Hak Pelanggan: Skema Kompensasi Otomatis dari PLN

Buntut dari insiden pemadaman massal yang memakan waktu cukup lama ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan hak mereka terkait ganti rugi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggan PLN sebenarnya berhak mendapatkan kompensasi atas pemadaman listrik tanpa perlu melakukan pengajuan atau klaim secara manual.

baca juga

PLN akan menghitung dan memberikan potongan secara otomatis apabila durasi pemadaman terbukti melampaui indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah rincian aturan, skema, dan pengecualian terkait kompensasi listrik padam:

1. Aturan dan Syarat Kompensasi

Pemberian kompensasi ini diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PLN wajib memberikan pengurangan tagihan atau potongan biaya beban kepada pelanggan apabila:

  • Lama gangguan atau durasi pemadaman telah melebihi batas toleransi yang ditetapkan (biasanya terakumulasi secara matematis 5 jam dalam kurun waktu satu bulan).
  • Frekuensi gangguan atau jumlah pemadaman dalam satu bulan melebihi ambang batas regulasi.

2. Skema Penerimaan Kompensasi

Masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor PLN untuk mengurus berkas klaim. Potongan ganti rugi akan langsung didistribusikan secara otomatis melalui mekanisme berikut:

  • Pelanggan Pascabayar: Kompensasi akan langsung memotong atau mengurangi nilai tagihan listrik pada siklus pembayaran bulan berikutnya.
  • Pelanggan Prabayar (Token): Kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan kuota token listrik gratis, yang otomatis terakumulasi dan muncul saat nasabah melakukan pembelian token selanjutnya.

3. Kondisi Pengecualian (Kompensasi Tidak Diberikan)

Meskipun pemadaman berlangsung lama, PLN dibebaskan dari kewajiban membayar kompensasi apabila gangguan listrik tersebut dipicu oleh keadaan kahar (force majeure) atau situasi di luar kendali teknis perusahaan, yang meliputi:

  • Kerusakan akibat bencana alam (seperti gempa bumi, banjir bandang, atau tanah longsor).
  • Insiden kebakaran hebat.
  • Situasi peperangan, aksi huru-hara, atau tindakan sabotase dari pihak luar.
  • Pemadaman terencana yang bersifat pemeliharaan berkala jaringan, di mana informasinya biasanya telah diumumkan secara tertulis sebelumnya kepada masyarakat.

Bagi masyarakat di wilayah Sumatera yang ingin memastikan apakah area tempat tinggalnya masuk ke dalam daftar wilayah yang berhak menerima kompensasi blackout ini, disarankan untuk terus memantau pembaruan data melalui akun media sosial resmi PLN unit induk setempat atau langsung menghubungi pusat layanan pelanggan terintegrasi di Call Center PLN 123.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:28 WIB

Kok Bisa Listrik di Sumatra Mati Secara Serentak

Kok Bisa Listrik di Sumatra Mati Secara Serentak

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:32 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Motor Listrik Subsidi 2026, Moeldoko Sentil Pemerintah soal Mobil Listrik

Terpopuler: Rekomendasi Motor Listrik Subsidi 2026, Moeldoko Sentil Pemerintah soal Mobil Listrik

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 06:35 WIB

iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik

iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:38 WIB

Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak

Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:45 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Terbaik 2026, Ada yang Desain Retro

7 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Terbaik 2026, Ada yang Desain Retro

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:17 WIB

Terkini

Gara-gara Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga

Gara-gara Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Dari Pertemanan hingga Aksi Sosial, Perjalanan Anak Muda di Balik Nada Kasih

Dari Pertemanan hingga Aksi Sosial, Perjalanan Anak Muda di Balik Nada Kasih

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Di Tengah Konflik Global, Andrea Bocelli Buktikan Musik Punya Kekuatan Menyatukan

Di Tengah Konflik Global, Andrea Bocelli Buktikan Musik Punya Kekuatan Menyatukan

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Konser Amal Nada Kasih Kumpulkan Donasi Rp414 Juta untuk Anak yang Membutuhkan Layanan Kesehatan

Konser Amal Nada Kasih Kumpulkan Donasi Rp414 Juta untuk Anak yang Membutuhkan Layanan Kesehatan

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun

Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:59 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Tak Merasa Salah! Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf, Anggota DPD: Pecat!

Tak Merasa Salah! Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf, Anggota DPD: Pecat!

Video | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Setelah Peeling Serum Pakai Apa? Ini Urutan Skincare agar Kulit Tidak Iritasi

Setelah Peeling Serum Pakai Apa? Ini Urutan Skincare agar Kulit Tidak Iritasi

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×