Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
Artis, selebgram hingga influencer hadir kampanye akbar Prabowo Subianto di GBK. (Instagram)
baca 10 detik
  • Influencer dan selebgram resmi tak bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.
  • Profesi bebas wajib gunakan skema PPh umum sesuai aturan terbaru.
  • Pemerintah tutup celah penghindaran pajak dan perkuat keadilan pajak nasional.

Suara.com - Pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Lewat aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% berdasarkan omzet.

Dalam Pasal 56 ayat (4), profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas kini diperjelas, termasuk profesi-profesi yang berkembang pesat di era ekonomi digital. Di antaranya adalah pembuat atau pencipta konten yang dipublikasikan melalui media daring, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga profesi serupa lainnya.

Artinya, para kreator digital tersebut kini wajib menggunakan skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan banyak pelaku usaha kecil.

Tak Hanya Influencer, Dokter hingga Artis Kena Aturan Baru

Pengetatan aturan ini tidak hanya menyasar para kreator konten. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi lain ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memanfaatkan PPh Final UMKM.

Daftar profesi tersebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, pengajar, pelatih, hingga profesi di industri hiburan seperti penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, dan olahragawan.

Seluruh kelompok profesi tersebut kini harus menghitung kewajiban pajaknya menggunakan mekanisme PPh umum, bukan tarif final 0,5% berdasarkan omzet.

baca juga

Pemerintah Beri Contoh Beda Pekerjaan Bebas dan Usaha

Untuk memperjelas batas antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih berhak memperoleh fasilitas pajak UMKM, pemerintah memberikan ilustrasi dalam penjelasan aturan tersebut.

Misalnya, seseorang yang memiliki keahlian bermain piano dan mengajar piano secara mandiri atas nama sendiri tanpa hubungan kerja dianggap menjalankan pekerjaan bebas. Penghasilannya tidak dapat dikenakan PPh Final UMKM.

Namun, apabila individu tersebut mendirikan lembaga kursus piano sebagai badan usaha dan mempekerjakan tenaga pengajar lain untuk menjalankan operasional bisnis, maka penghasilan dari usaha kursus tersebut masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Perbedaan ini menjadi garis batas penting yang menentukan apakah suatu aktivitas dikategorikan sebagai pekerjaan profesional atau sebagai kegiatan usaha.

Alasan Pemerintah Cabut Fasilitas Pajak UMKM untuk Kreator Konten

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×