- Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026 terkait penyesuaian aturan Pajak Penghasilan.
- Aturan tersebut melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak serta memperpanjang fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen.
- Regulasi ini menetapkan bahwa influencer dan profesi ahli tidak termasuk kategori yang berhak menerima fasilitas pajak UMKM tersebut.
Suara.com - Banyak masyarakat kini mencari link download PP 20 Tahun 2026 PDF setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh).
Peraturan ini menarik perhatian karena tidak hanya mengatur perpanjangan fasilitas pajak UMKM 0,5 persen, tetapi juga secara tegas melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak.
PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026.
Isi PP 20 Tahun 2026 yang Jadi Sorotan
1. Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak
Salah satu poin yang paling banyak disorot terdapat pada Pasal 20A. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Bahkan ketentuan ini juga berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik asing.
2. Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
PP ini tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Influencer hingga Selebgram Masuk Daftar Pekerjaan Bebas
Aturan baru ini juga secara eksplisit memasukkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis ke dalam kategori jasa pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut tidak termasuk objek yang dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5 persen.
4. Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar
Fasilitas pajak final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan tertentu, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.