Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
Pemerintah meluncurkan senjata baru lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang bersiap mengonsolidasikan seluruh lini usaha demi memperluas basis pajak, sebuah langkah yang diproyeksikan bakal memukul industri rumahan yang selama ini mencoba bertahan dengan strategi memecah entitas bisnis. Foto DJP.
baca 10 detik
  • PP 20/2026 resmi tutup celah pengusaha yang pecah omzet lewat banyak perseroan perorangan.
  • Omzet pemilik dan semua perseroannya kini digabung; jika >Rp4,8 M, tarif murah 0,5% hangus.
  • Konsolidasi pajak kini melebar rapi hingga hitung omzet suami-istri dan anak belum dewasa.

Suara.com - Celah nyaman para pengusaha mikro dan kecil untuk menekan setoran pajak resmi berakhir. Pemerintah meluncurkan senjata baru lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang bersiap mengonsolidasikan seluruh lini usaha demi memperluas basis pajak, sebuah langkah yang diproyeksikan bakal memukul industri rumahan yang selama ini mencoba bertahan dengan strategi memecah entitas bisnis.

Selama ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian pengusaha memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus. Modusnya seragam: memecah omzet usaha agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan begitu, mereka bisa terus menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang sangat rendah, yakni 0,5%.

Bayangkan, seorang pengusaha dengan total bisnis senilai Rp10 miliar bisa “memecahnya” menjadi tiga perseroan perorangan, masing-masing beromzet sekitar Rp3 miliar. Efeknya, seluruhnya mulus membayar PPh final 0,5%. Secara agregat, beban pajaknya jauh lebih kerdil ketimbang tarif progresif yang bisa mencapai 30% untuk orang pribadi atau 22% untuk badan usaha.

Namun, lewat PP 20/2026, pemerintah mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental dan agresif. Kini, peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabungkan tanpa ampun demi menentukan kelayakan tarif 0,5% tersebut.

“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Jika total gabungan omzet melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka si orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya otomatis ditendang dari skema PPh final untuk tahun-tahun pajak berikutnya. Mereka terpaksa harus berhadapan dengan tarif pajak normal yang jauh lebih mencekik.

Pemerintah mencontohkan simulasi yang kaku: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi, lalu mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp60 miliar, maka Tuan D, DJ, DX, bahkan perseroan perorangan baru yang mungkin didirikannya nanti, semuanya langsung gugur dari skema PPh final.

Ironisnya, jerat aturan baru ini tidak hanya mengincar korporasi kecil, tetapi juga merambah hingga ke ranah domestik rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan. Aturan ini bahkan ikut menyeret dan mengonsolidasikan penghasilan anak yang belum dewasa.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:18 WIB

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:16 WIB

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:07 WIB

×