Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.334,476
LQ45 632,546
Srikehati 309,556
JII 380,675
USD/IDR 17.905

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

M Nurhadi

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB
Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan redenominasi rupiah yang didorong oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menjadi prioritas. [Antara]
baca 10 detik
  • Isu perombakan posisi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia memicu perhatian publik terkait perbedaan struktur pendapatan mereka.
  • Menteri Keuangan menerima penghasilan tetap sebesar Rp18.648.000 per bulan yang diatur ketat oleh peraturan pemerintah nasional Indonesia.
  • Gubernur Bank Indonesia memperoleh pendapatan otonom senilai Rp200 hingga Rp250 juta per bulan melalui mekanisme internal lembaga.

Suara.com - Kabar perombakan struktural yang melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terus menjadi pusat perhatian. Meskipun pihak pemerintah telah mengeluarkan bantahan resmi, bola panas isu ini tetap bergulir di koridor politik dan koridor pasar keuangan nasional.

Dinamika ini tidak hanya memicu spekulasi mengenai arah kebijakan ekonomi makro ke depan, tetapi juga memantik rasa penasaran publik pada hal-hal yang bersifat administratif. Salah satu topik yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, yakni perbandingan gaji, serta fasilitas kedinasan yang melekat pada kedua jabatan tertinggi otoritas finansial tersebut.

Sebagai bagian dari jajaran kabinet, penghasilan tetap seorang Menteri Keuangan diatur melalui regulasi ketat yang berlaku seragam untuk seluruh menteri negara di Indonesia.

Gaji dan Tunjangan Menteri Keuangan

Total penghasilan tetap bersih (take home pay) struktural untuk jabatan Menteri Keuangan adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Secara administratif, komponen pendapatan tetap bulanan tersebut terbagi ke dalam dua lini utama:

  • Gaji Pokok: Sebesar Rp5.040.000 per bulan, yang regulasinya bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
  • Tunjangan Jabatan: Sebesar Rp13.608.000 per bulan, yang mekanismenya diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Di luar pendapatan tetap tersebut, Menteri Keuangan didukung oleh Tunjangan Operasional yang besarannya disesuaikan dengan kapasitas anggaran kementerian. Dana ini bersifat taktis untuk membiayai seluruh agenda kedinasan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan personal.

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 1980, negara memfasilitasi posisi ini dengan sarana kedinasan yang komprehensif, meliputi rumah jabatan beserta inventarisnya, kendaraan dinas mewah beserta pengemudi, biaya pemeliharaan aset dinas yang sepenuhnya ditanggung anggaran negara, jaminan kesehatan menyeluruh, hingga hak uang pensiun bulanan setelah masa bakti berakhir dengan hormat.

Gaji dan Tunjangan Gubernur BI

baca juga

Berbeda dengan jajaran menteri yang pendapatannya bersumber langsung dari standar baku keuangan negara, hak keuangan Gubernur Bank Indonesia (BI) memiliki mekanisme penetapan yang otonom.

Besaran gaji pokok dan fasilitas untuk pucuk pimpinan bank sentral ini dirumuskan langsung oleh Dewan Gubernur BI.

Total penghasilan bulanan (take home pay) seorang Gubernur BI diperkirakan berada pada rentang angka Rp200 juta hingga Rp250 juta per bulan.

Jika akumulasi pendapatan rutin ini digabungkan dengan berbagai insentif tahunan, total pendapatan yang diterima bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

Struktur pendapatan Gubernur Bank Indonesia ditopang oleh beberapa instrumen komponen berikut:

  • Penghasilan Rutin Bulanan: Di luar instrumen gaji pokok, terdapat komponen pendapatan berkala yang disesuaikan dengan plafon penyesuaian anggaran tahunan Bank Indonesia.
  • Tunjangan Spesifik: Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, fasilitas kesehatan khusus, serta dana representasi untuk menunjang posisi diplomatik ekonomi.
  • Insentif Kinerja: Berdasarkan laporan anggaran kerja, jajaran Dewan Gubernur berhak memperoleh insentif tambahan yang berbasis pada performa dan capaian kinerja organisasi.

Besaran nominal hak keuangan Gubernur BI ini bersifat dinamis karena mekanismenya diatur secara mandiri melalui Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI), yang wajib melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Secara garis besar, terdapat perbedaan struktur yang cukup signifikan antara kedua jabatan ini. Posisi menteri keuangan lebih menonjolkan alokasi dana operasional taktis untuk menunjang kebijakan, sementara posisi Gubernur BI mengadopsi standar kompensasi profesional industri keuangan yang disesuaikan dengan skala risiko pengelolaan moneter negara.

Disclaimer: Informasi mengenai rincian gaji, tunjangan, dan fasilitas pejabat negara dalam artikel ini dihimpun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dokumen anggaran resmi yang berlaku. Besaran angka dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti penyesuaian regulasi terbaru dari pemerintah maupun hasil keputusan rapat anggaran tahunan bersama parlemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB

Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya

Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:17 WIB

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:52 WIB

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:42 WIB

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:24 WIB

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:17 WIB

Terkini

25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya

25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:00 WIB

6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak

6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:59 WIB

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:53 WIB

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:35 WIB

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

×