Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:40 WIB
Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce
Menteri Perdagangan, Budi Susanto mewajibkan pedagang e-commerce miliki NIB. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha niaga elektronik memiliki NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sejak Juni.
  • Pemerintah memberikan masa transisi pemenuhan izin selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan untuk pedagang baru.
  • Kepemilikan NIB bertujuan meningkatkan legalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen di ekosistem perdagangan digital nasional.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan tersebut menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.

Busan mengatakan kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di ekosistem digital.

Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pedagang harus memiliki legal jika ingin berjualan di e-commerce. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui laman OSS.

Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyelenggara platform niaga elektronik juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Busan.

baca juga

Meski demikian, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara pedagang baru memperoleh waktu enam bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Busan berharap masa transisi tersebut dapat membantu pelaku usaha menyesuaikan diri tanpa mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Selain sebagai bentuk legalitas usaha, pemerintah menilai kepemilikan NIB dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses pembiayaan, hingga membuka peluang mengikuti berbagai program pemerintah.

"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," pungkas Busan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat

Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:57 WIB

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Kapal Tanker di Timur Tengah, Brent Terancam Anjlok 15 Persen

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Kapal Tanker di Timur Tengah, Brent Terancam Anjlok 15 Persen

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 09:27 WIB

Ketentuan Pasfoto SKCK: Warna Latar Belakang, Pakaian, dan Ukuran yang Benar

Ketentuan Pasfoto SKCK: Warna Latar Belakang, Pakaian, dan Ukuran yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 09:22 WIB

IHSG Ambruk Lagi Pagi Ini, Balik ke Level 4.900

IHSG Ambruk Lagi Pagi Ini, Balik ke Level 4.900

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:21 WIB

Diskon Pajak Kendaraan di Bandar Lampung Resmi Diperpanjang: Ada Potongan hingga 50 Persen

Diskon Pajak Kendaraan di Bandar Lampung Resmi Diperpanjang: Ada Potongan hingga 50 Persen

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 09:17 WIB

SETARA Institute Minta Cari yang Suruh Listyo Sigit Sadap Prabowo

SETARA Institute Minta Cari yang Suruh Listyo Sigit Sadap Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:06 WIB

Agung Nugroho Rotasi 8 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Berikut Daftar Namanya

Agung Nugroho Rotasi 8 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Berikut Daftar Namanya

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 09:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang Bisa Dapat Cashback Rp50 Ribu Setiap Hari! Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang Bisa Dapat Cashback Rp50 Ribu Setiap Hari! Begini Caranya

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 09:01 WIB

Shin Min Ah, Lee Jin Uk, dan Yoo Teo Dipastikan Bintangi Wed Thurs Fri

Shin Min Ah, Lee Jin Uk, dan Yoo Teo Dipastikan Bintangi Wed Thurs Fri

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 09:00 WIB

Bukan Sekadar Liburan, Ini Cara Menyiapkan Perjalanan Impian ke Berbagai Negara

Bukan Sekadar Liburan, Ini Cara Menyiapkan Perjalanan Impian ke Berbagai Negara

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 09:00 WIB

KUR Capai Rp264 Triliun, Pemerintah Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

KUR Capai Rp264 Triliun, Pemerintah Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 09:00 WIB

×