Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB
Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal
Ilustrasi tumpukan uang. [Ist]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa lembaga perbankan plat merah tidak menikmati dana ilegal terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terbukti bersih dari aliran dana ilegal.

Hasil pemeriksaan mendalam memastikan tidak adanya imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang masuk ke pihak bank dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menguraikan bahwa posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu elemen penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

BRI justru menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.

Pengembalian Sukarela Tahap Akhir Rp219 Miliar
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum krusial penanganan kasus ini. Pada Kamis (18/6/2026), Korps Adhyaksa Sumatera Selatan secara resmi menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara dengan nominal sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum terdakwa Wilson.

Dana ratusan miliar tersebut menjadi penutup dari rangkaian pembayaran tahap akhir atas total kerugian finansial negara yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi terkait.

Dengan adanya penyetoran termin terakhir ini, negara berhasil memulihkan seluruh kerugian finansial yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut. Angka kerugian yang awalnya menyentuh jumlah Rp1.428.609.427.064 atau setara dengan Rp1,4 triliun kini telah dipulihkan secara utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026) lalu.

baca juga

Keberhasilan memulihkan aset negara dalam jumlah masif ini merupakan buah dari pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dibangun oleh jajaran tim jaksa penyidik beserta jaksa penuntut umum.

Pihak kejaksaan secara konsisten membuka ruang koordinasi dengan terdakwa, pihak keluarga, hingga penasihat hukumnya agar mengedepankan iktikad baik.

Ketut Sumedana juga mengapresiasi karena keseluruhan proses pemulihan dana tersebut berjalan atas dasar kesukarelaan dari pihak terdakwa, sehingga negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang biasanya memakan waktu lama dan prosedur administrasi yang rumit.

Kendati keuangan negara telah berhasil diselamatkan seutuhnya, Kejati Sumatera Selatan memberikan penegasan mengenai status hukum perkara.

Pemulihan aset tidak serta-merta membuat tuntutan pidana menjadi gugur. Jalannya proses peradilan di meja hijau terhadap terdakwa yang bersangkutan dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti setiap tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebelumnya diwartakan, sidang kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang merugikan keuangan negara diperkirakan hingga lebih dari Rp1 triliun digelar dengan enam orang terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) guna memberikan keterangan. Ketiga draf akademisi tersebut adalah Dr. Firman Muntaqo selaku ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu yang memberikan pandangan selaku ahli hukum perdata. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:03 WIB

Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit

Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:48 WIB

Kantor Digeledah Kejati, Menteri PU Pilih 'Pasrah': Saya Tak Mau Ikut Campur

Kantor Digeledah Kejati, Menteri PU Pilih 'Pasrah': Saya Tak Mau Ikut Campur

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 15:24 WIB

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:48 WIB

Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim

Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim

Foto | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:17 WIB

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:23 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×