Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
Ilustrasi online shop. (Envato)
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk mengatur ketat pedagang luar negeri di platform digital Indonesia.
  • Pedagang asing wajib memiliki identitas serta izin usaha sah agar dapat beroperasi secara resmi dalam pasar domestik.
  • Pemerintah mewajibkan platform digital menolak pendaftaran pedagang asing yang tidak memenuhi persyaratan demi menjaga daya saing nasional.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat aturan bagi pedagang luar negeri yang berjualan di platform perdagangan elektronik di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pedagang asing diwajibkan memiliki identitas dan izin usaha yang sah dari negara asalnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

"Pedagang di luar negeri juga wajib menyampaikan identitas dan izin usaha di negara asalnya," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Jumat (26/6/2026).

Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)

Menurut Iqbal, pemerintah tidak ingin ada perlakuan berbeda terhadap pedagang asing yang memanfaatkan pasar Indonesia melalui platform digital. Karena itu, seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun luar negeri, wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Karena platformnya itu berada di luar negeri, kita juga meminta tuh pedagang-pedagangnya juga harus tunduk dengan pengaturan kita," ujarnya.

Ia menyatakan, pengawasan terhadap pedagang luar negeri akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya saing pelaku usaha nasional sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat.

"Implikasinya apa? Sekarang mungkin kita masih bisa nih bertransaksi nih. Nanti beberapa saat ke depan, itu kita akan perketat lagi. Karena kita ingin menjaga iklim usaha atau ekosistem e-commerce kita di dalam negeri ini semakin berdaya saing," ucap Iqbal.

Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan bentuk perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Pasalnya, pedagang dalam negeri juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta berbagai persyaratan lain sebelum dapat berjualan di marketplace.

baca juga

"Boleh, silakan e-commerce di luar negeri turut berpartisipasi di Indonesia, yang penting harus tunduk pada pengaturan di Indonesia. Yang pedagang di dalam negeri saja kita minta tunduk, apalagi yang di luar negeri. Nggak adil rasanya kalau misalnya pedagang di dalam negeri kita wajibkan Nomor Induk Berusahaan dan kewajiban lainnya, sementara pedagang luar negeri kita bebaskan," ungkapnya.

Iqbal menambahkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

"PP MSE juga begitu, baik itu platform e-commerce, kemudian daily deals, kemudian social commerce, itu ada kewajiban-kewajiban misalnya wajib memfasilitasi perizinan berusaha, menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha, kemudian ada hal lagi menolak pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan yang telah dipersyaratkan," pungkas Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Terkini

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:01 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:10 WIB