Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
Ilustrasi online shop. (Envato)
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk mengatur ketat pedagang luar negeri di platform digital Indonesia.
  • Pedagang asing wajib memiliki identitas serta izin usaha sah agar dapat beroperasi secara resmi dalam pasar domestik.
  • Pemerintah mewajibkan platform digital menolak pendaftaran pedagang asing yang tidak memenuhi persyaratan demi menjaga daya saing nasional.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat aturan bagi pedagang luar negeri yang berjualan di platform perdagangan elektronik di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pedagang asing diwajibkan memiliki identitas dan izin usaha yang sah dari negara asalnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

"Pedagang di luar negeri juga wajib menyampaikan identitas dan izin usaha di negara asalnya," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Jumat (26/6/2026).

Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)

Menurut Iqbal, pemerintah tidak ingin ada perlakuan berbeda terhadap pedagang asing yang memanfaatkan pasar Indonesia melalui platform digital. Karena itu, seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun luar negeri, wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Karena platformnya itu berada di luar negeri, kita juga meminta tuh pedagang-pedagangnya juga harus tunduk dengan pengaturan kita," ujarnya.

Ia menyatakan, pengawasan terhadap pedagang luar negeri akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya saing pelaku usaha nasional sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat.

"Implikasinya apa? Sekarang mungkin kita masih bisa nih bertransaksi nih. Nanti beberapa saat ke depan, itu kita akan perketat lagi. Karena kita ingin menjaga iklim usaha atau ekosistem e-commerce kita di dalam negeri ini semakin berdaya saing," ucap Iqbal.

Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan bentuk perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Pasalnya, pedagang dalam negeri juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta berbagai persyaratan lain sebelum dapat berjualan di marketplace.

baca juga

"Boleh, silakan e-commerce di luar negeri turut berpartisipasi di Indonesia, yang penting harus tunduk pada pengaturan di Indonesia. Yang pedagang di dalam negeri saja kita minta tunduk, apalagi yang di luar negeri. Nggak adil rasanya kalau misalnya pedagang di dalam negeri kita wajibkan Nomor Induk Berusahaan dan kewajiban lainnya, sementara pedagang luar negeri kita bebaskan," ungkapnya.

Iqbal menambahkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

"PP MSE juga begitu, baik itu platform e-commerce, kemudian daily deals, kemudian social commerce, itu ada kewajiban-kewajiban misalnya wajib memfasilitasi perizinan berusaha, menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha, kemudian ada hal lagi menolak pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan yang telah dipersyaratkan," pungkas Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×