- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengkaji perubahan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun untuk RAPBN 2027.
- Kebijakan ini mencakup penambahan satu tahun pendidikan PAUD serta penguatan program bantuan pendidikan bagi seluruh jenjang sekolah nasional.
- Pemerintah akan mempercepat implementasi wajib belajar 13 tahun melalui berbagai program bantuan pendidikan dan fasilitas pendidikan yang lebih tepat.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengkaji soal anggaran Pemerintah untuk sektor pendidikan, khususnya perubahan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun.
Hal ini terungkap saat Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam Rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
"Belanja Pemerintah Pusat ternyata 13 tahun ya," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat yang disiarkan virtual, Senin (29/6/2026).
Said menjelaskan kalau wajib belajar 13 tahun itu mencakup setahun pendidikan pra sekolah alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), enam tahun pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP, serta tiga tahun pendidikan menengah seperti SMA hingga SMK.
Said lalu menanyakan apakah Pemerintah, dalam hal ini Menkeu Purbaya, sepakat untuk mengkaji soal anggaran untuk Wajib Pajak 13 tahun.
"Setuju pak, tapi katanya hanya mengkaji. Serius apa enggak nih kita nih?" tanya balik Purbaya.
"Iya habis dikaji baru pak dipercepat pak," jawab Said.
"Siap pak, kita akan kaji dari 12 ke 13 tahun pak," jelas Purbaya.
Diketahui kebijakan wajib belajar 13 tahun menjadi bagian dari RKP dan Prioritas Anggaran 2027.
Disebutkan kalau Pemerintah mempercepat pencapaian wajib belajar 13 tahun, khususnya melalui penguatan berbagai program bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan yang tepat sasaran.
Bantuan pendidikan tersebut meliputi penyediaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
Selain itu, upaya peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan juga didukung melalui program prioritas Presiden antara lain Sekolah Rakyat (SR), Sekolah Unggul Garuda (SUGAR), dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Pada jenjang selanjutnya, Pemerintah perlu melanjutkan penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi peserta didik di perguruan tinggi.